SuaraCianjur.id- Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, bisa saja Majelis Hakim persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo, tidak akan menjatuhkan hukuman paling berat atau pidana mati.
Menurut Gayus Lumbuun kemungkinan majelis hakim akan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan dari Ferdy Sambo.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim akan berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gayus Lumbuun seperti mengutip dari Youtube Kompas TV, Senin (10/10/2022).
Gayus juga menjelaskan, hukuman yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo oleh majelis hakim juga sangat tergantung atas konstruksi perkara yang ada dalam surat dakwaan. Termasuk kelengkapan dari barang bukti.
Selain itu juga hakim akan meilhat dari keterangan para saksi-saksi hingga pembuktian dalam persidangan.
“Ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan Jaksa. Dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini,” ucap Gayus Lumbuun.
Menurut Gayus proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo termasuk tersangka lainnya masih ada di tingkat pertama. Masih aka nada upaya hukum lain setelah putusan dari pengadilan negeri.
Menurut Gayus masih ada tingkat pengadilan tinggi, kasasi sampa peninjauan kembali (PK) yang bisa dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
“Ini kan masih di tingkat PN di bawah, nanti ada PT ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK. Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” kata dia.
Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II soal berkas perkara dan para tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun para tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Semuanya diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Terkini pihak kejaksaan akan menyerahkan surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Artinya sebentar lagi persidangan akan dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Keluar Malam Ini, Ketua PN Jaksel: Nanti Lihat Saja di Website Kami
-
Beginilah Konsep Pengamanan dari Polres Jaksel saat Kawal Persidangan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan
-
Tak Main-main! 5 Petinggi Komisi Kejaksaan Bakal Pantau Langsung hingga Catat Persidangan Ferdy Sambo Cs
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Strategi Amir Ghalenoei, Boyong Timnas Iran Lebih Awal ke Amerika Serikat Sebelum Kick-Off
-
Thom Haye Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Datang untuk Menang dan Jadi Juara!
-
Misteri Berdarah di Istana Joseon: Intrik Politik dalam The Red Palace
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Biaya Laundry 1 Pakaian Dalam Rudy Mas'ud Rp40 ribu, Warganet Kaget: Sempaknya Titan Kah?
-
OnePlus Ace 6 Ultra Resmi Rilis, Usung Dimensity 9500 dan Baterai Raksasa
-
Modal Cerita Kosong, Mortal Kombat II Bukti Hollywood Salah Arah
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya