/
Senin, 10 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Kejari Jaksel serahkan berkas pembunuhan Brigadir J ke PN Jaksel, berkas ferdy sambo (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)

SuaraCianjur.id- Jadwal sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Berdasarkan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari Pengadilan negeri Jaksel, yang diakses, sidang perdana tersebut akan digelar pada hari Senin pekan depan. Tepatnya pada tanggal (17/10/2022).

Akhirnya persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo akan dimulai. Bila taka da haling rintang sidang akan berlangsung di pekan depan.

Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut jika sidang yang dilaksanakan pada hari Senin beragendakan bagi para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun tersangka yang akan disidangkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR pada hari Senin 17 Oktober 2022," jelas Djuyamto kepada wartawan media, Senin (10/10/2022) seperti mengutip dari Suara.com.

Sementara untuk jadwal sidang dari Bahrada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini akan disidang dalam waktu terpisah.

Menurut Djuyamto, penetapan jadwal sidang perdana bagi Bharada E sudah dijadwalkan pada hari Selasa (18/10/2022).

"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.

Baca Juga: Tiga Posisi Nikmat Bikin Wanita Berteriak, Coba Jurus Cinderella Menunggangi Kuda Kata dr.Boyke

Lalu untuk jadwal sidang bagi para tersangka lainnya yang terjerat kasus menghalangi penyidikan atau obstraction of justice kematian Brigadir J, digelar pada hari Rabu (19/10/2022) mendatang.

Ada enam tersangka yang akan disidang yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

"Untuk perkara obstraction of justice pada hari Rabu 19 Oktober 2022," terang Djuyamto.

Soal mekanisme sidang belum disebutkan secara detail. Dipastikan dalam persidangan nanti pihaknya akan memberikan fasilitas TV Pool, untuk keperluan awak media yang meliput. Termasuk bisa juga disaksikan seluruh masyarakat.

Sementara itu adapun sosok hakim persidangan nanti sudah ditentukan.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," terang Djuyamto.

Load More