News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 20:14 WIB
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, di Kejagung pada Rabu (5/10/2022). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice atas tersangka Ferdy Sambo Cs.

Sidang perdana Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan. Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa akan menjadi majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana atas tersangka Ferdy Sambo Cs. Adapun hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin 17 Oktober 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam pesan singkat, Senin (10/10/2022).

Sedangkan, Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang secara terpisah. Djuyamto menyebut, Bharada E akan disidang keesokanharinya, yakni Selasa (18/10/2022).

"Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022," sambungnya.

Jadwal Sidang Obstruction of Justice

Sementara, sidang kasus obstruction of justice akan berlangsung pada Rabu (19/10/2022). Dari total enam tersangka, sidang tersebut akan dibagi dalam dua susunan majelis hakim.

Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Baca Juga: Ini Susunan Majelis Hakim untuk Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Adpaun hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.

"Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," beber dia.

Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Sementara dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Load More