/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang (Foto Istimewa / Media Sosial Twitter)

SuaraCianjur.id - Penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi saat menghalau massa seusai laga Derbi Jawa Timur Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, juga diungkap Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Gas air mata yang kedaluwarsa itu merupakan sebuah penyimpangan bukan pelanggaran. 

Hal itu disampaikan anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menurut dia, kepolisian sekarang ini bukan military police atau bukan polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police. 

Penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," kata Rhenald Kasali.

Gas Air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan salah satu kecurigaan tim pencari fakta. Itu sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

Hal ini karena mata para korban mulai menghitam dan memerah.

"Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," kata Rhenald Kasali.

Baca Juga: Jokowi Banggakan Saham Freeport Mayoritas Milik Indonesia, Bukan Lagi Dikuasai Perusahaan Amerika Serikat

Sumber : SuaraBali.id

Load More