Suara.com - Buntut tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa membuat polisi menjadi sorotan masyarakat. Adapun peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu dan masih diusut hingga kini. Sejumlah aksi dan pernyataan pun menjadi perbincangan tersendiri dari institusi penegak hukum ini.
Meski masih ditodong publik soal penggunaan gas air mata di pertandingan yang melanggar aturan FIFA, sejumlah pernyataan dan permintaan maaf cukup membuat publik tercengan belakangan ini. Berikut rangkumannya.
1. Bantah Gas Air Mata Mematikan
Pihak kepolisian membantah gas air mata mematikan. Ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui konferensi pers, Senin (10/10/2022).
Ia menyebut telah mengutip seorang profesor bahwa tidak ada riset ilmiah yang membuktikan jika gas air mata bersifat mematikan. Begitu pun saat ditembakkan dalam skala tinggi.
"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Dedi, mengutip ANTARA.
"Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," imbuhnya.
2. Korban Meninggal Bukan karena Gas Air Mata
Dedi juga menyatakan bahwa ratusan korban yang meninggal itu bukan disebabkan oleh gas air mata. Mereka yang kehilangan nyawa disebutnya lantaran kekurangan oksigen.
Baca Juga: Heboh Kabar Hyesung Shinhwa Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Ia mengklaim pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah dokter saat mengunjungi rumah sakit tempat para korban dirawat. Hasilnya, tidak ada satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah karena gas air mata.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, akibatnya kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," jelas Dedi.
3. Akui Penggunaan Gas Kedaluwarsa
Kepolisian mengakui adanya anggota mereka yang memakai gas air mata kedaluwarsa saat berjaga di Stadion Kanjuruhan. Beberapa diantaranya yang ditemukan di TKP tercatat sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Namun, ia tidak merinci jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan oleh penyidik. Ia mengaku barang bukti itu masih diperiksa di laboratorium forensik.
Berita Terkait
-
Heboh Kabar Hyesung Shinhwa Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
-
Profil Teddy Minahasa, Mantan Ajudan Wapres Jusuf Kalla dan Miliki Harta Kekayaan Rp29,7 Miliar
-
Cuitan Sujud Massal Polresta Malang Hilang, Padahal Tuai Simpati Publik
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan Irjen Pol Nico Afinta Dicopot Kapolri, Kini Trending Topic di Twitter
-
Penuhi Panggilan TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Menko Polhukam, Ketum PSSI Iwan Bule Ngibrit Hindari Wartawan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi