SuaraCianjur.id- Sebuah permintaan kepada Bharada E dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum persidangan digelar pada pekan depan.
Tim kuasa hukum Sambo dan Putri meminta kepada Bharada E atau Richard Eliazer, supaya bisa berkata jujur selama persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Febri Diansyah adalah satu diantara kuasa hukum Sambo dan Putri. Dirinya mengklaim kalau Ferdy Sambo tak memberikan instruksi untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polir Jalan Duren Tiga, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kawan Jakarta Pusat, pada hari Rabu (12/10) kemarin, Febri Diansyah menjelaskan kalau kliennya Cuma meminta Bharada E buat memberikan pelajaran terhadap Brigadir J.
Akan tetapi instruksi tersebut dicerna untuk melakukan eksekusi dengan menggunakan pistol.
Febri Diansyah awalnya menyinggung soal status Bharada E sebagai Justice collaborator (JC). Dirinya menyebut kalau JC adalah seorang pelaku yang menyatakan untuk bekerja sama membongkar kejadian yang sebenarnya.
Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka menurut Febri patut dipertanyakan soal keterangannya.
"Kedua JC harus jujur, kalau seorang JC bohong maka justru kontribusi untuk mengungkap keadilan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC buat menyelamatkan diri sendiri," jelas Febri.
Menurut Feri status JC bukan untuk menyelamatkan diri sendiri, karena status tersebut merupakan untuk mengungkap keadilan.
"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata dia melanjutkan.
Bahkan Febri juga menyampaikan kalau mereka sangat menghargai posisi seorang berstatus JC.
Tapi perlu dipahami, karena ada syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU perlindungan saksi dan korban, surat edaran Mahkamah Agung (MA) maupun peraturan bersama lintas Kementerian terkait bagaimana seorang JC mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu dalam peradilan.
"Kami hargai tapi kami berharap adalah JC yang jujur, tidak berbohong dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan lainnya di segala tingkat pemeriksaan," terang Febri Diansyah.
Febri juga membeberkan soal tiga fase Duren Tiga yang berisi tentang tentang kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Duren Tiga, Rekayasa Kebohongan hingga Proses Hukum.
"Ada tiga fase yang kita pahami, tiga fase umum yang pertama kami sebutnya sebagai rangkaian peristiwa. Dalam fase ini kita mengetahui ada peristiwa, kejadian, perbuatan yang terjadi baik di Magelang atau juga di Jakarta," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung