SuaraCianjur.id- Ada fakta yang menarik dalam persidangan perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang tersebut soal rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo seperti menemukan titik terang.
Fakta dari rekaman CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo, diungkap anak buahnya yang berada di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Arif Rachman Arifin terkejut ketika dirinya mengetahui fakta sebenarnya dari rekaman CCTV tersebut. Karena dalam rekaman tersebut, ternyata ada perbedaan dari keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo.
Melalui rekaman CCTV itu, Arif Rachman Arifin melihat kalau Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dirinya terkejut karena keterangan dari Ferdy Sambo menyebut kalau Brigadir J, tewas akibat baku tembak sebelum Sambo tiba di rumah dinas.
Lantas Arif pun mengatakan dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan, kalau pernyataan dari Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya dalam rekamanan CCTV tertanggal 8 Juli 2022, sekitar pukul 16.00-18.00 WIB. Waktu tersebut sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.
Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit sempat menonton rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman itu terkuak fakta, kalau Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.
Baca Juga: Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J
"Chuck Putranto berkata, 'Bang, ini Josua masih hidup'. Lalu, Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," kata JPU di persidangan dalam dakwaan, seperti disaksikan dalam Youtube POlri TV, Senin (17/10/2022).
Rekaman CCTv tersebut juga tampak kalau Brigadir J sedang menggunakan pakaian warna putih. Almarhum saat itu disebutkan sedang berjalan dari pintu depan rumah, menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah, menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," kata JPU membacakan dakwaan.
Kemudian Arif Rachman Arifin yang terkejut itu menghubungi atasannya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, dengan maksud untuk meminta arahan selanjutnya.
Hendra Kurniawan disebut menenangkan dan meminta Arif untuk menghadap ke Ferdy Sambo. Pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Arif diajak oleh Hendra Kurniawan untuk untuk menghadap ke Ferdy Sambo.
Saat menghadap itu, Arif mulai menjelaskan temuannya mengenai perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo, dengan rekaman CCTV.
Usai mendengar penjelasan itu. Sambo merasa tak percaya dan menanyakan kebenaran dari temuan itu.
"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'Masa sih?'," begitulah bunyi dalam dakwaan.
Sambo pun meninggikan suaranya seolah seperti marah usai mendapatkan penjelasan dari Arif.
“Itu keliru, ‘Masa kamu tidak percaya sama saya?’,” begitulah ucapan Sambo dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Kemudian Arif Rachman Arifin secara sengaja mematahkan barang bukti laptop yang berisi rekaman CCTV.
Ferdy Sambo juga sempat bertanya siapa saja yang sudah melihat tentang rekaman CCTV tersebut.
Kemudian dijelaskan bahwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Rodwan Rhekynellson Soplanit sudah melihat bersama Arif.
File tersebut disimpan dalam sebuah flashdisk dan laptop milik Baiquni. Ferdy Sambo pun berkata, “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” kata Sambo.
Sambo juga turut memerintahkan kepada Arif utnuk menghapus dan memusnahkan file tersebut.
Arif menunduk tidak berani menatap Ferdy Sambo karena masih belum percaya. Lantas Hendra Kurniawan pun berbicara “Sudah, rif. Kita percaya saja.”
Mereka membutuhkan waktu untuk membackup file pribadi, sebelum laptop tersebut di-format.
Pada keesokanharinya tanggal 14 Juli 2022, pukul 21.00 WIB, Baiquni mendatangi Arif, dan memberitahu kalau file di dalam laptop sudah bersih.
Keesokan harinya padatanggal 15 Juli 2022, Arif secara sengaja sengaja mematahkan laptop itu dengan kedua tangannya, hingga menjadi beberapa bagian.
Tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif kemudian menyerahkan laptop yang sudah dirusak tersebut ke bagian Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Review Film Whistle, Teror Kematian Ala Final Destination yang Kurang Greget
-
Manchester City Menang 3-0, Erling Haaland Jadi Korban, Guardiola Santai tapi Was-was
-
Di Balik Rencana Bahlil Potong Produksi Batu Bara
-
Ibu Lahir di Indonesia, Bjorn Menzo Menanti Debut di Eredivisie, Minat Bela Merah Putih?
-
Wamenhaj: Asrama Haji Akan Jadi 'Pusat Ekonomi Umrah', Semua Jemaah Wajib Lewat Sini!
-
Polemik Superliga Berakhir, Presiden Real Madrid Florentino Perez Dibilang Sok Jagoan
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?
-
Film Human Resource: Kritik Tajam terhadap Kapitalisme Asia
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Di Balik Layar 'Maira': Tantangan Ekstrem Tim Pembuat Film dan Kisah Para Bintang Cilik