/
Senin, 17 Oktober 2022 | 18:39 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan saat agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Ada fakta yang menarik dalam persidangan perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang tersebut soal rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo seperti menemukan titik terang.

Fakta dari rekaman CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo, diungkap anak buahnya yang berada di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Arif Rachman Arifin terkejut ketika dirinya mengetahui fakta sebenarnya dari rekaman CCTV tersebut. Karena dalam rekaman tersebut, ternyata ada perbedaan dari keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo.

Melalui rekaman CCTV itu, Arif Rachman Arifin melihat kalau Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dirinya terkejut karena keterangan dari Ferdy Sambo menyebut kalau Brigadir J, tewas akibat baku tembak sebelum Sambo tiba di rumah dinas.

Lantas Arif pun mengatakan dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan, kalau pernyataan dari Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya dalam rekamanan CCTV tertanggal 8 Juli 2022, sekitar pukul 16.00-18.00 WIB. Waktu tersebut sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit sempat menonton rekaman CCTV.

Dari hasil rekaman itu terkuak fakta, kalau Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.

Baca Juga: Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

"Chuck Putranto berkata, 'Bang, ini Josua masih hidup'. Lalu, Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," kata JPU di persidangan dalam dakwaan, seperti disaksikan dalam Youtube POlri TV, Senin (17/10/2022). 

Rekaman CCTv tersebut juga tampak kalau Brigadir J sedang menggunakan pakaian warna putih. Almarhum saat itu disebutkan sedang berjalan dari pintu depan rumah, menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda Pembacaan Dakwaan kasus pembuuhan Brigadir J (sumber: Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah, menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," kata JPU membacakan dakwaan.

Kemudian Arif Rachman Arifin yang terkejut itu menghubungi atasannya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, dengan maksud untuk meminta arahan selanjutnya.

Hendra Kurniawan disebut menenangkan dan meminta Arif untuk menghadap ke Ferdy Sambo. Pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Arif diajak oleh Hendra Kurniawan untuk untuk menghadap ke Ferdy Sambo.

Saat menghadap itu, Arif mulai menjelaskan temuannya mengenai perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo, dengan rekaman CCTV.

Usai mendengar penjelasan itu. Sambo merasa tak percaya dan menanyakan kebenaran dari temuan itu.

"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'Masa sih?'," begitulah bunyi dalam dakwaan.

Sambo pun meninggikan suaranya seolah seperti marah usai mendapatkan penjelasan dari Arif.

“Itu keliru, ‘Masa kamu tidak percaya sama saya?’,” begitulah ucapan Sambo dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

Kemudian Arif Rachman Arifin secara sengaja mematahkan barang bukti laptop yang berisi rekaman CCTV.

Ferdy Sambo juga sempat bertanya siapa saja yang sudah melihat tentang rekaman CCTV tersebut.

Kemudian dijelaskan bahwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Rodwan Rhekynellson Soplanit sudah melihat bersama Arif.

File tersebut disimpan dalam sebuah flashdisk dan laptop milik Baiquni. Ferdy Sambo pun berkata, “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” kata Sambo.

Sambo juga turut memerintahkan kepada Arif utnuk menghapus dan memusnahkan file tersebut.

Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (sumber: Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

Arif menunduk tidak berani menatap Ferdy Sambo karena masih belum percaya. Lantas Hendra Kurniawan pun berbicara “Sudah, rif. Kita percaya saja.”

Mereka membutuhkan waktu untuk membackup file pribadi, sebelum laptop tersebut di-format.

Pada keesokanharinya tanggal 14 Juli 2022, pukul 21.00 WIB, Baiquni mendatangi Arif, dan memberitahu kalau file di dalam laptop sudah bersih.

Keesokan harinya padatanggal 15 Juli 2022, Arif secara sengaja sengaja mematahkan laptop itu dengan kedua tangannya, hingga menjadi beberapa bagian.

Tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif kemudian menyerahkan laptop yang sudah dirusak tersebut ke bagian Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.

Load More