SuaraCianjur.id- Sidang dakwaan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang Bharada E dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kalau surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat dan kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," terang Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022) seperti mgnutip dari Youtube POLRI TV.
Dalam berkas dakwaan tersebut disebutkan kalau hati Bharada E tergerak untuk mengikuti rencana dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Kesiapan Bharada E menjadi jadi eksekutor, karena mendengar cerita atas dugaan pelecehan teradap Putri Candrawathi di Magelang.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'. Diucapkannya dengan tegas karena emosinya mendidih terhadap Korban Brigadir J,” kata Jaksadi persidangan.
JPU mengatakan, awalnya Ferdy Sambo memang memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) dan memberikan perintah utnuk mengeksekusi Brigadir J. Tapi permintaan Sambo itu ditolak dengan alasan kalau mentalnya tidak kuat.
Kemudan Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bripka RR untuk memanggil Bharada E. Sambo menjelaskan soal dugaan pelecehan yang menimpa Putri Candrawathi diduga dilakukan oleh Brigadir J pada saat di Magelang, hari Kamis tanggal 6 Juli 2022 lalu.
"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," terang JPU.
Baca Juga: Perintah Putri Candrawathi Letakan Tentengan Bharada E di Kamar Pribadi Ferdy Sambo
Usai mendengar Bharada E siap untuk menerima perintah dari Ferdy Sambo, dirinya lantas menerima amunisi berupa satu kotak peluru.
Ferdy Sambo menyiapkan satu kotak peluru 9 mm untuk Bharada E. Saat itu diketahui Bharada E menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17.
Pada saat pemberian amunisi itu, turut disaksikan oleh istrinya Putri Candrawathi.
"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," ungkap Jaksa.
Kemudian Ferdy Sambo juga turut meminta kepada Bharada E agar menambahkan amunisi itu ke senjata Glock 17 miliknya. Ketika itu menurut JPu dalam berkas dakwaannya hanya ada delapan butir peluru, dalam senjata milik Bharada E.
"Saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm ditambah menjadi delapan butir peluru 9 mm. Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya, untuk mengikuti permintaan dari terdakwa Ferdy Sambo," terang JPU.
Bharada E disebutkan dalam dakwaan Jaksa, kalau dirinya sudah tahu jika senjata tersebut akan digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan