SuaraCianjur.id- Senjata laras panjang yang dibawa oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disimpan di lemari senjata. Senjata tersebut berjenis laras panjang Steyr Aug Kal 223.
Senjata tersebut disimpan dalam lemari senjata yang berada di kamar pribadi Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Senjata laras panjang dan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, awalnya diambil oleh Bripka Ricky Rizal, yang diminta untuk memanggil Brigadir J di Rumah Magelang.
Hal itu dilakukan usai Brigadir J disebut-sebut melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Dua senjata tersebut disimpan di dalam kamar.
Kemudian ketika pulang ke Jakarta, Putri Candrawathi melakukan tes PCR, sementara Bharada E naik ke lantai tiga rumah Saguling dengan menggunakan anak tangga. Saat itu dirinya membawa senjata tersebut.
Putri Candrawathi yang menyuruh Bharada E untuk meletakan senjata itu.
"Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo, yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa dalam membacakan berkas dakwaan, seperti dilihat di Youtube Polri TV, Selasa (18/10/2022).
Kemudian Bharada E turun lagi ke lantai dasar untuk melakukan tes PCR bersama Brigadir J.
"Terdakwa Bharada E bersama dengan korban Brigadir J melakukan test PCR,” terang Jaksa..
Lalu setelah itu Bharada E dan Brigadir J keluar rumah untuk berkumpul bersama Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Ada juga Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Damianus Laba Koban dan Farhan Sabillah selaku pengawal Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan pada hari Senin (17/10/2022) kemarin.
Sementara itu, Bharada E melaksanakan disidang secara terpisah pada hari Selasa (18/7/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan, Pakar Ragukan Eksepsi Akan Diterima
-
Kuasa Hukum Bilang Keterangan Bripka RR Penting Buat Bharada E yang Siap Bernyanyi di Persidangan
-
Putri Candrawathi Bantah Giring Brigadir J ke Lokasi Eksekusi, Sempat Ingatkan Jadwal Rutin ke Ferdy Sambo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi