/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:59 WIB
Bharada E dalam sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Yotube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Senjata laras panjang yang dibawa oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disimpan di lemari senjata. Senjata tersebut berjenis laras panjang Steyr Aug Kal 223.

Senjata tersebut disimpan dalam lemari senjata yang berada di kamar pribadi Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Senjata laras panjang dan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, awalnya diambil oleh Bripka Ricky Rizal, yang diminta untuk memanggil Brigadir J di Rumah Magelang.

Hal itu dilakukan usai Brigadir J disebut-sebut melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Dua senjata tersebut disimpan di dalam kamar.

Kemudian ketika pulang ke Jakarta, Putri Candrawathi melakukan tes PCR, sementara Bharada E naik ke lantai tiga rumah Saguling dengan menggunakan anak tangga. Saat itu dirinya membawa senjata tersebut.

Putri Candrawathi yang menyuruh Bharada E untuk meletakan senjata itu.

"Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo, yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa dalam membacakan berkas dakwaan, seperti dilihat di Youtube Polri TV, Selasa (18/10/2022). 

Kemudian Bharada E turun lagi ke lantai dasar untuk melakukan tes PCR bersama Brigadir J.

Baca Juga: Propam Polri Periksa Lima Personel Pangkat Perwira Hingga Bintara, Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

"Terdakwa Bharada E bersama dengan korban Brigadir J melakukan test PCR,” terang Jaksa..

Lalu setelah itu Bharada E dan Brigadir J keluar rumah untuk berkumpul bersama Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Ada juga Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Damianus Laba Koban dan Farhan Sabillah selaku pengawal Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan pada hari Senin (17/10/2022) kemarin.

Sementara itu, Bharada E melaksanakan disidang secara terpisah pada hari Selasa (18/7/2022).

Load More