/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Sidang perdana terdakwa Bharada E (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Majelis Hakim Persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.

Hakim meminta turut menghadirkan 12 saksi dalam sidang Richard Eliezer alias Bharada E, di hari Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Adapun 12 saksi tersebut sesuai dengan yang tercantu dalam BAP dari mulai pacar hingga orang tua dari Brigadir J.

Hakim Wahyu menyebut, 12 saksi yang rencananya akan dihadirkan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP, adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J).

"Tolong dihadirkan di persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Covid, jadi bisa zoom," terang Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jakesel), Selasa (18/10/2022), seperti dikutip dari Suara.com.

Kuasa Hukum Bahrada E turut juga meminta kepada hakim dan jaksa untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, sebagai saksi di agenda sidang lanjutan nanti.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ungkap Ronny.

Ronny meminta kepada JPU supaya bisa menghadirkan para saksi tersebut dalam waktu tiga hari kedepan.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," terang Ronny.

Baca Juga: Publik Ramai Bikin Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI Beri Tanggapan

Kemudian Ketua Majelis Hakim Persidangan, merespon atas permintaan dari kuasa hukum Bharada E tersebut.

Wahyu memastikan kalau keempat saksi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf akan turut dijadikan saksi dalam sidang.

"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jelas Hakim Wahyu.

Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Bharada E dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sumber: Suara.com 

Load More