SuaraCianjur.id- Majelis Hakim Persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.
Hakim meminta turut menghadirkan 12 saksi dalam sidang Richard Eliezer alias Bharada E, di hari Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Adapun 12 saksi tersebut sesuai dengan yang tercantu dalam BAP dari mulai pacar hingga orang tua dari Brigadir J.
Hakim Wahyu menyebut, 12 saksi yang rencananya akan dihadirkan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP, adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J).
"Tolong dihadirkan di persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Covid, jadi bisa zoom," terang Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jakesel), Selasa (18/10/2022), seperti dikutip dari Suara.com.
Kuasa Hukum Bahrada E turut juga meminta kepada hakim dan jaksa untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, sebagai saksi di agenda sidang lanjutan nanti.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ungkap Ronny.
Ronny meminta kepada JPU supaya bisa menghadirkan para saksi tersebut dalam waktu tiga hari kedepan.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," terang Ronny.
Baca Juga: Publik Ramai Bikin Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI Beri Tanggapan
Kemudian Ketua Majelis Hakim Persidangan, merespon atas permintaan dari kuasa hukum Bharada E tersebut.
Wahyu memastikan kalau keempat saksi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf akan turut dijadikan saksi dalam sidang.
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jelas Hakim Wahyu.
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Bharada E dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba