SuaraCianjur.id- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).
Usai jalani sidang tersebut Bharada E sambil didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy menyampaikan pernyataan.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E menyebut kalau dirinya hanya seorang anggota, tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang Jenderal Polri.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa, saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E, seperti dikutip dari Youtube POLRI TV, Selasa (18/10/2022).
Tak hanya itu, Bharada E turut memberikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata dia.
Bahkan Bharada E juga turut mendoakan almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E.
Sementara itu, pengacara dari Bharada E meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk memanggil Ferdy Sambo hadir di ruang sidang. Hal itu dilakukan agar asas peradilan terpenuhi secara cepat.
Baca Juga: Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J
Ronny Talapessy meminta kepada Hakim bisa turut mendatangkan terdakwa lainnya sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mohon kepada yang Mulia maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk turut menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata Ronny dalam ruang sidang.
Kemudian dari permintaan pengacara Bharada E itu, Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santosa turut menyetujui. Hakim berencana akan menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.
"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," terang Wahyu.
Mendengar jawaban dari Hakim Wahyu, Ronny pun turut setuju akan hal itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
-
V-KOOL Hadirkan Perlindungan Bodi Mobil PPF Luxor Diamond di Ajang IIMS 2026
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa
-
Ada Pendatang Baru! Inilah Daftar Tim dan Pembalap Formula 1 Tahun 2026
-
Kerusuhan Pecah di Kebun Sawit Donggala: Ratusan Warga Bentrok dengan Petugas
-
30 Link Poster Ramadan 2026, Gratis dan Siap Pakai untuk Menyambut Bulan Suci
-
Maarten Paes Belum Cukup, Jordi Cruyff Bakal Menggila Bawa Pemain Top ke Ajax
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa