SuaraCianjur.id- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).
Usai jalani sidang tersebut Bharada E sambil didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy menyampaikan pernyataan.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E menyebut kalau dirinya hanya seorang anggota, tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang Jenderal Polri.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa, saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E, seperti dikutip dari Youtube POLRI TV, Selasa (18/10/2022).
Tak hanya itu, Bharada E turut memberikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata dia.
Bahkan Bharada E juga turut mendoakan almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E.
Sementara itu, pengacara dari Bharada E meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk memanggil Ferdy Sambo hadir di ruang sidang. Hal itu dilakukan agar asas peradilan terpenuhi secara cepat.
Baca Juga: Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J
Ronny Talapessy meminta kepada Hakim bisa turut mendatangkan terdakwa lainnya sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mohon kepada yang Mulia maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk turut menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata Ronny dalam ruang sidang.
Kemudian dari permintaan pengacara Bharada E itu, Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santosa turut menyetujui. Hakim berencana akan menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.
"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," terang Wahyu.
Mendengar jawaban dari Hakim Wahyu, Ronny pun turut setuju akan hal itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya