/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:42 WIB
Bharada E memberikan keterangan usai menjalani sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel (Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

SuaraCianjur.id- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).

Usai jalani sidang tersebut Bharada E sambil didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy menyampaikan pernyataan.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E menyebut kalau dirinya hanya seorang anggota, tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang Jenderal Polri.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa, saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E, seperti dikutip dari Youtube POLRI TV, Selasa (18/10/2022).

Tak hanya itu, Bharada E turut memberikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata dia.

Bahkan Bharada E juga turut mendoakan almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E.

Sementara itu, pengacara dari Bharada E meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk memanggil Ferdy Sambo hadir di ruang sidang. Hal itu dilakukan agar asas peradilan terpenuhi secara cepat.

Baca Juga: Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J

Ronny Talapessy meminta kepada Hakim bisa turut mendatangkan terdakwa lainnya sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Kami mohon kepada yang Mulia maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk turut menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata Ronny dalam ruang sidang.

Kemudian dari permintaan pengacara Bharada E itu, Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santosa turut menyetujui. Hakim berencana akan menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.

"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," terang Wahyu.

Mendengar jawaban dari Hakim Wahyu, Ronny pun turut setuju akan hal itu.

Load More