SuaraCianjur.id- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).
Usai jalani sidang tersebut Bharada E sambil didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy menyampaikan pernyataan.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E menyebut kalau dirinya hanya seorang anggota, tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang Jenderal Polri.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa, saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E, seperti dikutip dari Youtube POLRI TV, Selasa (18/10/2022).
Tak hanya itu, Bharada E turut memberikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata dia.
Bahkan Bharada E juga turut mendoakan almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E.
Sementara itu, pengacara dari Bharada E meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk memanggil Ferdy Sambo hadir di ruang sidang. Hal itu dilakukan agar asas peradilan terpenuhi secara cepat.
Baca Juga: Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J
Ronny Talapessy meminta kepada Hakim bisa turut mendatangkan terdakwa lainnya sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mohon kepada yang Mulia maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk turut menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata Ronny dalam ruang sidang.
Kemudian dari permintaan pengacara Bharada E itu, Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santosa turut menyetujui. Hakim berencana akan menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.
"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," terang Wahyu.
Mendengar jawaban dari Hakim Wahyu, Ronny pun turut setuju akan hal itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh