SuaraCianjur.id – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya polisi dapat menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) selaku tersangka pembunuhan seorang gadis 12 tahun di Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Saat ini Rizaldi yang lebih sering dipanggil Ical telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi Pasal 340 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 88 UU terkait Perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berdasarkan penyelidikan pihak Polres Jabar dan Polres Cimahi, diketahui jika orang tua Ical turut serta membantu tersangka kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan berupa pisau.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan jika saat ini orang tua pelaku ikut menjalani pemeriksaan dan dikenai Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara
“Pada pemeriksaan kami mengetahui jka orang tua tersangka turut membantu anaknya untuk kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan.Tentu ini merupakan tindakan yang tidak kooperatif,” beber Kombes Ibrahim.
Pasca penusukan, ternyata orang tua tersangka bekerjasama untuk berusaha meutupi keberadaan Ical yang sedang dalam proses melarikan, sehingga menghalangi pencarian pihak kepolisian
Tidak hanya itu, pisau yang menjadi barang bukti utama pembunuhan juga sempat disembunyikan oleh orang tua pelaku.
“Kini kami tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap orang tua tersangka atas dasar menghalangi proses penyelidikan,” pungkas Kombes Ibrahim.
“Jika ada tindak pidana lanjutkan nanti akan kami informasikan kembali, saat ini semuanya masih dalam proses,” sambungnya.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Persija Jakarta Krisis Clean Sheet Karena Hilang Fokus Menit Akhir
-
Bikin Aura Makin Elegan dan Berkelas! 6 Pilihan Parfum Wanita untuk Lebaran
-
10 Game Terlaris Capcom hingga 2026, Resident Evil Requiem Bersiap Masuk?
-
Tragedi Cuaca Ekstrem di Batang: 3 Orang Tewas Disapu Badai, Pengendara Mobil Jadi Korban
-
Mertua Sakit Hati Putrinya Dipoligami, Pesulap Merah Ngotot Tak Salah: Harus Terima!
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS