SuaraCianjur.id – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya polisi dapat menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) selaku tersangka pembunuhan seorang gadis 12 tahun di Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Saat ini Rizaldi yang lebih sering dipanggil Ical telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi Pasal 340 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 88 UU terkait Perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berdasarkan penyelidikan pihak Polres Jabar dan Polres Cimahi, diketahui jika orang tua Ical turut serta membantu tersangka kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan berupa pisau.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan jika saat ini orang tua pelaku ikut menjalani pemeriksaan dan dikenai Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara
“Pada pemeriksaan kami mengetahui jka orang tua tersangka turut membantu anaknya untuk kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan.Tentu ini merupakan tindakan yang tidak kooperatif,” beber Kombes Ibrahim.
Pasca penusukan, ternyata orang tua tersangka bekerjasama untuk berusaha meutupi keberadaan Ical yang sedang dalam proses melarikan, sehingga menghalangi pencarian pihak kepolisian
Tidak hanya itu, pisau yang menjadi barang bukti utama pembunuhan juga sempat disembunyikan oleh orang tua pelaku.
“Kini kami tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap orang tua tersangka atas dasar menghalangi proses penyelidikan,” pungkas Kombes Ibrahim.
“Jika ada tindak pidana lanjutkan nanti akan kami informasikan kembali, saat ini semuanya masih dalam proses,” sambungnya.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Aksi 21 April Berakhir Ricuh, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa
-
Diajak Main Film, Kegigihan Barista Disabilitas Pukau Baim Wong
-
Persib Bandung Ditahan Dewa United, Ini Respon Santai Eliano Reijnders
-
Elkan Baggott dan 2 Pemain Abroad Lain yang Bisa Main di Liga Elite Eropa Musim Depan
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Bikin Mikir Keras! Teori Arti Nomor Seragam Napi di Film Ghost in the Cell
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
BRI Tegaskan Komitmen Gender Equality melalui Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM Perempuan
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun