SuaraCianjur.id – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya polisi dapat menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) selaku tersangka pembunuhan seorang gadis 12 tahun di Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Saat ini Rizaldi yang lebih sering dipanggil Ical telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi Pasal 340 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 88 UU terkait Perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berdasarkan penyelidikan pihak Polres Jabar dan Polres Cimahi, diketahui jika orang tua Ical turut serta membantu tersangka kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan berupa pisau.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan jika saat ini orang tua pelaku ikut menjalani pemeriksaan dan dikenai Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara
“Pada pemeriksaan kami mengetahui jka orang tua tersangka turut membantu anaknya untuk kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan.Tentu ini merupakan tindakan yang tidak kooperatif,” beber Kombes Ibrahim.
Pasca penusukan, ternyata orang tua tersangka bekerjasama untuk berusaha meutupi keberadaan Ical yang sedang dalam proses melarikan, sehingga menghalangi pencarian pihak kepolisian
Tidak hanya itu, pisau yang menjadi barang bukti utama pembunuhan juga sempat disembunyikan oleh orang tua pelaku.
“Kini kami tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap orang tua tersangka atas dasar menghalangi proses penyelidikan,” pungkas Kombes Ibrahim.
“Jika ada tindak pidana lanjutkan nanti akan kami informasikan kembali, saat ini semuanya masih dalam proses,” sambungnya.
Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi