/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:00 WIB
(source : Humas Polda Jabar)

SuaraCianjur.id – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya polisi dapat menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) selaku tersangka pembunuhan seorang gadis 12 tahun di Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) lalu.

Saat ini Rizaldi yang lebih sering dipanggil Ical telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi Pasal 340 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 88 UU terkait Perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berdasarkan penyelidikan pihak Polres Jabar dan Polres Cimahi, diketahui jika orang tua Ical turut serta membantu tersangka kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan berupa pisau.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan jika saat ini orang tua pelaku ikut menjalani pemeriksaan dan dikenai Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara

“Pada pemeriksaan kami mengetahui jka orang tua tersangka turut membantu anaknya untuk kabur dan menyembunyikan barang bukti penusukan.Tentu ini merupakan tindakan yang tidak kooperatif,” beber Kombes Ibrahim.

Pasca penusukan, ternyata orang tua tersangka bekerjasama untuk berusaha meutupi keberadaan Ical yang sedang dalam proses melarikan, sehingga menghalangi pencarian pihak kepolisian

Tidak hanya itu, pisau yang menjadi barang bukti utama pembunuhan juga sempat disembunyikan oleh orang tua pelaku.

“Kini kami tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap orang tua tersangka atas dasar menghalangi proses penyelidikan,” pungkas Kombes Ibrahim.

“Jika ada tindak pidana lanjutkan nanti akan kami informasikan kembali, saat ini semuanya masih dalam proses,” sambungnya.

Baca Juga: Begini Rupa Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi

Load More