SuaraCianjur,id- Kebijakan soal larangan tilang manual membuat Kadiv Hubinter Polri Brigjen Krishna Murti turut bicara.
Menurut Krishna Murti, kebijakan tersebut akan mencegah para oknum anggota yang kerap melakukan pungli (pungutan liar).
Dirinya sudah gerah dengan kelakuan dari para oknum yang anggota kepolisian yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan hal tak terpuji seperti itu.
"Pekerjaan Polisi itu hakikatnya membuat tidak nyaman orang lain. Tapi jangan ditambah-tambah dengan pungli, apalgi kewengan dipakai jadi modus," begitu Brigjen Krisnha Murti menulis keterangannya daalam akun instagram @kirshnamurti_bd91, seperti dilihat Rabu (26/10/2022).
Menurut Brigjen Krishna Murti, ketika anggota kepolisian benar saja banyak masyarakat yang masih menganggap sebal.
"Wong kita benar aja menyebalkan apalagi kita nggak benar," kata Krishna Murti.
Jenderal bintang satu ini mengingatkan kepada semua anggota Polisi, untuk mengembalikan niat ketika membawa diri ketika mendaftar Polisi.
"Kalau niatnya dulu mau mengabdi kepada bangsa dan negara ya luruskan. Kalau dulu niatnya untuk cari pekerjaan ya bekerja saja yang baik," pesan dari Brigjen Krisnha Murti.
Brigjen Krishna Murti berharap dengan kebijakan seperti ini maka kepolisian bisa bersih dari aksi pungli.
Baca Juga: Acay yang Sempat di Bali, Satpam dan Pengusaha CCTV Hadir Jadi Saksi Bagi Terdakwa Irfan Widyanto
"Jangan pungli-punglian masih banyak cara lain cari rezeki," kata Krisnha Murti.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengarahkan untuk larangan pemberian tilang manual dari Korlantas atau Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Sebagai gantinya maka pihak Polisi Lalulintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang dipasang secara statis maupun mobile.
Sumber: Suara.com / Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Potret Kuasa dan Moralitas dalam Krisis Ekonomi di Buku Negeri Para Bedebah
-
Simak Harga Motor Bebek Yamaha Terbaru Februari 2026 Lengkap dengan Spesifikasi
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production
-
Rahasia Takjil Surabaya yang Bikin Nagih: Tempe Kriwang, Krispi, Gurih, Ngebawang!
-
Huawei Band 11 Series: Smartband Rasa Smartwatch, Fitur Kesehatan Lengkap dan Harga Mulai Rp519 Ribu
-
Paramount Tegas Akuisisi Warner Bros., Tawaran Naik Jadi U$30 Per Lembar
-
5 Merek Smart TV Terlaris di Pasar Global Akhir 2025: TCL Kalahkan Samsung
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Februari 2026, Ada Al Jaber OVR 115 Gratis
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic untuk Kulit Kering