SuaraCianjur.id- Usai menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, selanjutnya keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dijadwalkan akan bertatap muka dengan Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J direncanakan akan bersaksi dalam persidangan bagi terdakwa Ferdy Sambo, di hari Selasa (1/11/2022) nanti.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ke Brigadir J, di Duren Tiga.
Sebanyak 12 orang yang menjadi saksi di persidangan Bharada E akan kembali hadir dalam sidang terdakwa suami dari Putri Candrawathi. Mereka adalah Ayah dari Brigadir J yakni Samuel Hutabarat, Ibu dari almarhum bernama Rosti Simanjuntak, adik, bibi dan beberapa anggota keluarganya lainnya.
Kekasih Brigadir J bernama Vera SImanjuntak pun akan turut menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo.
"1 November 2022 (dilanjutkan) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang, sebagaimana kemarin (saksi Bharada E) dihadirkan lagi,” kata Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Ada saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, Vera pacarnya korban, dan adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa pertama, ada 12 orang," jelas Hakim sidang.
Pekan depan akan menjadi sidang pembuktian bagi Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu.
Seperti diketahui kalau Majelis Hakim persidangan menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo., termasuk dari Putri Candrawathi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, menurut Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya bernama Arman Hanis, akan fokus kepada fakta ataupun saksi yang akan dihadirkan di kursi persidangan.
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ujar Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10), seperti dikuti dari Suara.com.
Arman juga mengatakan kalau pihaknya sangat menghormati hasil dari putusan sela yang dibacakan hakim dalam sidang. Keputusan itu kata kuasa hukum Ferdy Sambo sudah sesuai dengan KUHAP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
5 Bedak Padat di Bawah Rp100 Ribu, Hasil Flawless dengan Blurring Effect!
-
Mencuci Piring di Tengah Duka: Belajar Ikhlas dari Aktivitas Sederhana
-
Inilah Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil
-
639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Mitsubishi Fuso Kenalkan Skema Sewa eCanter untuk Dukung Logistik Ramah Lingkungan
-
Perempuan Metropolitan: Menyusuri Rasa dalam Laki-Laki Beraroma Rempah
-
Persija Didesak Bangun Stadion Sendiri Buntut Sulit Jamu Persib di GBK
-
5 Rekomendasi Drakor Militer-Komedi, Terbaru The Legend of Kitchen Soldier