SuaraCianjur.id- Usai menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, selanjutnya keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dijadwalkan akan bertatap muka dengan Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J direncanakan akan bersaksi dalam persidangan bagi terdakwa Ferdy Sambo, di hari Selasa (1/11/2022) nanti.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ke Brigadir J, di Duren Tiga.
Sebanyak 12 orang yang menjadi saksi di persidangan Bharada E akan kembali hadir dalam sidang terdakwa suami dari Putri Candrawathi. Mereka adalah Ayah dari Brigadir J yakni Samuel Hutabarat, Ibu dari almarhum bernama Rosti Simanjuntak, adik, bibi dan beberapa anggota keluarganya lainnya.
Kekasih Brigadir J bernama Vera SImanjuntak pun akan turut menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo.
"1 November 2022 (dilanjutkan) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang, sebagaimana kemarin (saksi Bharada E) dihadirkan lagi,” kata Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Ada saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, Vera pacarnya korban, dan adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa pertama, ada 12 orang," jelas Hakim sidang.
Pekan depan akan menjadi sidang pembuktian bagi Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu.
Seperti diketahui kalau Majelis Hakim persidangan menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo., termasuk dari Putri Candrawathi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, menurut Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya bernama Arman Hanis, akan fokus kepada fakta ataupun saksi yang akan dihadirkan di kursi persidangan.
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ujar Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10), seperti dikuti dari Suara.com.
Arman juga mengatakan kalau pihaknya sangat menghormati hasil dari putusan sela yang dibacakan hakim dalam sidang. Keputusan itu kata kuasa hukum Ferdy Sambo sudah sesuai dengan KUHAP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026