/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:52 WIB
AKBP Ari Cahya Nugraha ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus merintangi penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Foto Dok Suara.com - M.Yasir)

SuaraCianjur.id- Ada yang disoroti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jawaban dari Beriat Acara Pemeriksaan (BAP) AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay, di persidangan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kamis (27/10/2022).

Pihak Jaksa memepertanyakan jawaban dari Acay tentang kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo berfungsi atau tidak. Padahal penyidik tidak menanyakan hal tersebut.

"Saya tertarik poin pertanyaan 15 tadi (BAP). Tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidaknya, tidak ada pertanyaan penyidik loh. Tapi saudara langsung menjawab mengatakan di bawahnya: adapun terkait dengan keberadaan DVR dan layar monitornya, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Mengapa saudara tiba-tiba menjawab seperti itu?," kata JPU di ruang sidang seperti mengutip dari Suara.com.

“Kenapa saudara menjawab berfungsi atau tidak tetapi enggak ada pertanyaan penyidik, itu maksud saya. Ada apa di benak saudara kenapa menjawab ini,” kata Jaksa.

“Melampaui dari pertanyaan yang ditanya," lanjutnya.

Kemudian Acay pun menjawab dan menjelaskan kalau jawabannya tersebut sebagai bentuk penjelasan soal perkara CCTV dan DVR.

“Izin yang mulia karena di awal perkara terkait perkara dengan DVR, saya jawab seperti itu pak,” terang Acay.

Pihak dari Jaksa memaklumi jawaban yang keluar dari mulut Acay. Tapi tentu saja hal itu menjadi catatan tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus ini.

Baca Juga: Sindiran Hendra Kurniawan ke Acay Disebut Enak Liburan di Bali Sehari Pasca Kematian Brigadir J, Ini Tujuannya

“Boleh enggak apa apa saudara enggak jawab juga gak apa-apa. Tapi, jadi catatan penuntut umum. Enggak ditanya tapi saudara jawab,” kata Jaksa.

JPU sebelumnya sudah mencecar AKBP Ari Cahya Nugraha, karena dianggap berbohong ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atas terdakwa Hendra Kurniawan.

Jaksa mengungkap awalnya ada keterangan yang beda dari Acay ketika persidangan dengan BAP.  Acay mengaku tidak mengenal mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bernama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

"Tadi majelis hakim dia mengatakan, ada di rumah sampingnya (Ferdy Sambo) tapi nggak tau namanya," kata Jaksa.

Kemudian mendengar hal itu, Acay mengaku bahwa dirinya kenal dengan AKBP Ridwan Soplanit, karena sebagai rekan dalam satu angkatan di Akpol.

"Iya rumah AKBP Ridwan, tau saya karena satu letting saya. Rumah Rheky temen satu angkatan saya," ungkap Acay.

Bahkan Acay juga turut mengaku pernah datang ke rumah AKBP Ridwan. Karena rumahnya bersebelahan dengan dengan rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Kompleks Duren Tiga.

Tentu saja keterangan tersebut langsung membntah soal pernyataan Acay sebelumnya, yang menyatakan pertama kali datang ke Duren Tiga.

"Iya pernah ke rumahnya saya,” terang Acay.

"Tahu betul dong tentang Reki dong, satu angkatan di akpol kan? jangan bohong!," ungkap Jaksa dengan tegas.

Sumber: Suara.com 

Load More