SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, setelah berulah.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Tidak banyak yang tahu, pencemaran nama baik apa yang dilakukan oleh Nikmir sehingga dia harus ditahan Kejari Serang.
Mengutip akun TikTOk @reupload pada Jum'at (28/10/2022) yang mengunggah kembali pernyataan dan ungkapan Nikita Mirzani.
Dalam unggahan tersebut Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra seorang penipu. Bahkan dirinya seolah mengajak netizen untuk mencari tahu Dito Mahendra yang dia maksud.
“Dito Mahendra kalian google aja Namanya, Namanya udah jelek. Di google aja Namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menuduh jika Nindy (pasangan Dito Mahendra) dibelikan barang-barang mewah dari uang hasil nipu orang.
“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Disitu kaya Markus kepanjangan makelar kasus” lanjutnya.
Tidak terima mendapatkan tuduhan, pada 16 Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Beli Souvenir di Amerika, Warga Indonesia Dibuat Ketawa Karena Buatan Cianjur
Sempat mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali, akhirnya Nikita Mirzani terpaksa harus dijemput untuk panggilan ketiga.
Saat ini Nikita Mirzani sedang menunggu proses pengadilan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan