SuaraCianjur.id - Rekan bisnis Nikita Mirzani yakni Hotman Paris pertanyakan dasar Kejaksaan tahan Nikmir. Hal itu diungkapnya di laman media sosial Instagramnya.
Hotman dan Nikmir diketahui rekan sesama bisnis. Keduanya menjadi salah satu pemegang saham Holywings.
Soal dasar penahanan Nikmir, Hotman pertanyakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Menurut dia, jika pasal tersebut diterapkan, Nikmir tidak dapat ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," tutur Hotman Paris di Instagram.
Ia pun meminta Kejaksaan berikan penjelasan ke publik soal penahanan rekan bisnisnya tersebut.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak roang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," imbuhnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," tandas Hotman.
Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. (*)
Sumber : SuaraBanten.id
Baca Juga: Karyawan Lesti Kejora dan Rizky Billar Mendadak Pamit, Warganet: Leslar Entertainment Bubar?
Artikel ini telah tayang di SuaraBanten.id, dengan judul : Atas Dasar Apa Dia Ditahan? Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cadence Gandeng Google Cloud, Teknologi AI Gemini Kini Bisa Percepat Desain Chip hingga 10x Lipat
-
Bisnis Syahwat di Sumber Sari Terbongkar: Muncikari dan Lansia Pemilik Rumah Diringkus Polisi
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Dikira Kebakaran, Ternyata Pencuri Lagi 'Masak' Kabel: Pemuda di Bandar Lampung Apes Digerebek Warga
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?
-
GTA 6 Diprediksi Ubah Sistem Buronan, Polisi Lebih Cerdas dan Realistis
-
Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon