SuaraCianjur.id - Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani, telah mengajukan penangguhan penahanan, Nikmir begitu sapaannya kini menunggu balasan pengajuan penangguhannya.
Fachmi mengatakan penangguhan penahanannya sendiri, diajukan melalui Kejaksaan Negeri Serang. Penangguhan sendiri diatur dalam undang-undang dan hak setiap masyarakat.
"Sudah (Pengajuan penangguhan penanganan)," ujar Fachmi saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Saat ini Fachmi dan Nyai menunggu balasan surat penangguhan tersebut. Keduanya berharap bisa dikabukan permohonan tersebut.
"Harapannya dikabulkan (penangguhan penahanan)," singkatnya.
Kejari Serang pun menyebut, penangguhan merupakan salah satu upaya hukum dan hak masyarakat. Pihaknya mempersilahkan termasuk Nikmir untuk ajukan penangguhan penahanan.
"Ya itu silakan saja, kan hak dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak sebagaimana dikutip suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Dikabulkan atau tidaknya penangguhan, akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangannya yakni apakah Nikita Mirzani layak dikeluarkan dari tahanan.
Adapun Kejari lakukan penahanan terhadap Nikmir sebelumnya karena terdapat dua pertimbangan. Pertama adalah alasan objektif yang mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHP. Disebutkan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Tega! Toko Roti Tetap Jualan Setelah Ada Karyawan Tewas Dalam Mesin, Warganet Kecam dan Ancam Boikot
Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikmir sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu penangguhan penahannya dikabulakan kepolisian. (*)
Sumber : SuaraDenpasar
Artikel ini telah tayang di SuaraDenpasar, dengan judul : Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Geger Instagram Nyai Masih Aktif Posting, Ternyata Pakai Ini
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
-
Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia
-
Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah
-
Polisi Sebut Sopir Bus ALS Sempat Ambil Jalur Kanan Sebelum Tabrakan Maut di Muratara
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami
-
Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi
-
Profil Timnas Korea Selatan: Misi Taegeuk Warriors Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara