SuaraCianjur.id - Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani, telah mengajukan penangguhan penahanan, Nikmir begitu sapaannya kini menunggu balasan pengajuan penangguhannya.
Fachmi mengatakan penangguhan penahanannya sendiri, diajukan melalui Kejaksaan Negeri Serang. Penangguhan sendiri diatur dalam undang-undang dan hak setiap masyarakat.
"Sudah (Pengajuan penangguhan penanganan)," ujar Fachmi saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Saat ini Fachmi dan Nyai menunggu balasan surat penangguhan tersebut. Keduanya berharap bisa dikabukan permohonan tersebut.
"Harapannya dikabulkan (penangguhan penahanan)," singkatnya.
Kejari Serang pun menyebut, penangguhan merupakan salah satu upaya hukum dan hak masyarakat. Pihaknya mempersilahkan termasuk Nikmir untuk ajukan penangguhan penahanan.
"Ya itu silakan saja, kan hak dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak sebagaimana dikutip suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Dikabulkan atau tidaknya penangguhan, akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangannya yakni apakah Nikita Mirzani layak dikeluarkan dari tahanan.
Adapun Kejari lakukan penahanan terhadap Nikmir sebelumnya karena terdapat dua pertimbangan. Pertama adalah alasan objektif yang mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHP. Disebutkan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Tega! Toko Roti Tetap Jualan Setelah Ada Karyawan Tewas Dalam Mesin, Warganet Kecam dan Ancam Boikot
Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikmir sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu penangguhan penahannya dikabulakan kepolisian. (*)
Sumber : SuaraDenpasar
Artikel ini telah tayang di SuaraDenpasar, dengan judul : Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Geger Instagram Nyai Masih Aktif Posting, Ternyata Pakai Ini
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
-
Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil