SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani mempertanyakan soal kasus yang dulu pernah ramai dan menyorot nama Dito Mahendra yang melakukan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda.
Seperti yang diketahui kalau Nikita Mirzani kini berada dalam tahanan terkait dengan kasus pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra yang menjadi kekasih Nindy Ayunda.
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid, turut mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak kepolisian. Banyak yang menilai kalau kasus Dito Mahendra dan Nindy Ayunda itu mandek.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ungkap Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10) kemarin dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan tambahan dari Sulaiman. Akan ada tinfak lanjut dari kepolisian pada pekan depan.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," jelas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean yang bergabung menjadi tim kuasa hukum dari Sulaiman berharap tidak ada lagi anggapan mandeknya laporan kasus terhadap Nindy Ayunda dan kekasihnya itu.
"Mereka sudah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Sekarang sudah tidak perlu dibahas lagi kenapa terlambat, kenapa macet. Yang kami pegang sekarang adalah komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas," jelas Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Serangan Nikita Mirzani di Balik Jeruji Besi, untuk Penjarakan Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra
Dirinya ingin mendapatkan keadilan bagi kliennya dan berharap penyidik kepolisian bisa menuntaskan perkara tersebut. Bahkan bila yang dilaporkan patut untuk dijadikan tersangka, maka lakukan saja.
"Mudah-mudahan penyidik bisa menyelesaikan perkara ini. Kalau memang terlapor layak dijadikan tersangka, kami harap bisa dijadikan tersangka," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Sebagai informasi ketika itu Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri Sulaiman yang bernama Rini Diana.
Laporan itu dibuat atas dugaan penyekapan kepada suaminya. Kejadian itu terjadi [ada bulan Februari 2021 lalu. Istrinya melaporkan dugaan kasus penyekapan ke Polda Metro Jaya.
Lalu pihak Polda Metro Jaya melimpahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda terancam kena Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.
Nindy Ayunda sebagai saksi sudah dimintai keterangan keterangan saat itu. Bahkan status pemeriksaan terhadap perkara itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
Karena prosenya yang lama, maka kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda dianggap mandek. (*)
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Makin Panas! Presiden Inter Milan Serang Balik Direktur Juventus Giorgio Chiellini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Igor Tudor Datang, Pelatih Keturunan Indonesia Pergi dari Tottenham Hotspur
-
Tersandung Izin Kerja seperti Maarten Paes, Van Persie Akali Aturan Demi Raheem Sterling
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia