SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani mempertanyakan soal kasus yang dulu pernah ramai dan menyorot nama Dito Mahendra yang melakukan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda.
Seperti yang diketahui kalau Nikita Mirzani kini berada dalam tahanan terkait dengan kasus pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra yang menjadi kekasih Nindy Ayunda.
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid, turut mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak kepolisian. Banyak yang menilai kalau kasus Dito Mahendra dan Nindy Ayunda itu mandek.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ungkap Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10) kemarin dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan tambahan dari Sulaiman. Akan ada tinfak lanjut dari kepolisian pada pekan depan.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," jelas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean yang bergabung menjadi tim kuasa hukum dari Sulaiman berharap tidak ada lagi anggapan mandeknya laporan kasus terhadap Nindy Ayunda dan kekasihnya itu.
"Mereka sudah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Sekarang sudah tidak perlu dibahas lagi kenapa terlambat, kenapa macet. Yang kami pegang sekarang adalah komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas," jelas Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Serangan Nikita Mirzani di Balik Jeruji Besi, untuk Penjarakan Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra
Dirinya ingin mendapatkan keadilan bagi kliennya dan berharap penyidik kepolisian bisa menuntaskan perkara tersebut. Bahkan bila yang dilaporkan patut untuk dijadikan tersangka, maka lakukan saja.
"Mudah-mudahan penyidik bisa menyelesaikan perkara ini. Kalau memang terlapor layak dijadikan tersangka, kami harap bisa dijadikan tersangka," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Sebagai informasi ketika itu Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri Sulaiman yang bernama Rini Diana.
Laporan itu dibuat atas dugaan penyekapan kepada suaminya. Kejadian itu terjadi [ada bulan Februari 2021 lalu. Istrinya melaporkan dugaan kasus penyekapan ke Polda Metro Jaya.
Lalu pihak Polda Metro Jaya melimpahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda terancam kena Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 3 April 2026, Keberuntungan Sedang Memihak
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran
-
Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
Xiaomi Siapkan Smartphone Modular Revolusioner dan Chip XRING O2, Siap Menggebrak Paruh Kedua 2026
-
Belum Aman dari Degradasi, PSIM Yogyakarta Bidik Poin di Kandang Dewa United
-
Dony Tri Pamungkas Jawab Rumor Abroad Ke Eropa Setelah Dapat Wejangan Khusus dari Calvin Verdonk
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
Kelola Bisnis Tanpa Beban, Cek Biaya Admin Qlola BRI Terbaru
-
Drakor Romansa Human X Gumiho Rilis Jajaran Pemain, Siap Tayang 2027