SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani mempertanyakan soal kasus yang dulu pernah ramai dan menyorot nama Dito Mahendra yang melakukan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda.
Seperti yang diketahui kalau Nikita Mirzani kini berada dalam tahanan terkait dengan kasus pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra yang menjadi kekasih Nindy Ayunda.
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid, turut mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak kepolisian. Banyak yang menilai kalau kasus Dito Mahendra dan Nindy Ayunda itu mandek.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ungkap Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10) kemarin dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan tambahan dari Sulaiman. Akan ada tinfak lanjut dari kepolisian pada pekan depan.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," jelas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean yang bergabung menjadi tim kuasa hukum dari Sulaiman berharap tidak ada lagi anggapan mandeknya laporan kasus terhadap Nindy Ayunda dan kekasihnya itu.
"Mereka sudah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Sekarang sudah tidak perlu dibahas lagi kenapa terlambat, kenapa macet. Yang kami pegang sekarang adalah komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas," jelas Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Serangan Nikita Mirzani di Balik Jeruji Besi, untuk Penjarakan Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra
Dirinya ingin mendapatkan keadilan bagi kliennya dan berharap penyidik kepolisian bisa menuntaskan perkara tersebut. Bahkan bila yang dilaporkan patut untuk dijadikan tersangka, maka lakukan saja.
"Mudah-mudahan penyidik bisa menyelesaikan perkara ini. Kalau memang terlapor layak dijadikan tersangka, kami harap bisa dijadikan tersangka," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Sebagai informasi ketika itu Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri Sulaiman yang bernama Rini Diana.
Laporan itu dibuat atas dugaan penyekapan kepada suaminya. Kejadian itu terjadi [ada bulan Februari 2021 lalu. Istrinya melaporkan dugaan kasus penyekapan ke Polda Metro Jaya.
Lalu pihak Polda Metro Jaya melimpahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda terancam kena Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha