SuaraCianjur.id - Dalam tahanan Nikita Mirzani, lakukan upaya hukum untuk menindalklanjuti laporannya Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya Sulaiman, dimana Nindy Ayunda diketahui sebagai terlapor, pada Februari 2021 lalu.
Atas laporan Rini Diana, status pemeriksaan perkara ini pun sudah naik ke penyidikan. Nikita Mirzani pun berada di pihak korban, menanyakan proses hukum perkara tersebut. Pasalnya Nikmir menyebut kasus tersebut mandek.
Nikmir mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, yang merupakan mantan sopir oleh Nindy.
Melalui kuasa hukumnya Nikmir Fahmi Bachmid pun kemudian mengonfirmasi kasus ini ke polisi.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Fachmi menyebut, kepolisian telah meminta keterangan dari korban. Kasus ini pun, lanjut Fachmi akan terus tergelar.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.(*)
Sumber : Artikel ini telah tayang di Suara.com, dengan judul Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Robot Trading Net89, Trading yang Menyeret Nama Sejumlah Publik Figur
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Traktir 700 Tahanan Makan Pizza, Habiskan Uang Puluhan Juta
-
Ngidam Makan Pizza, Nikita Mirzani Belikan Pizza hingga 10 Juta Rupiah, Warganet: Masih Bisa-Bisanya Dia Berbagi Loh!
-
Mantan Ketua Panja Revisi UU ITE Sebut Kejaksaan Serang Banten Abai dalam Penahanan Nikita Mirzani: Pesanan Siapa?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Ironi FIFA: Kampanye Ramah Lingkungan, Bosnya Terbang 50.000 Km dalam 66 Jam
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Pyswar Ala Hajime Moriyasu, Sebut Negara Ini Lebih Hebat dari Brasil
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Portugal Ingin Menangkan Piala Dunia 2026 untuk Diogo Jota
-
Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde
-
Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat
-
Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran
-
Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026