SuaraCianjur.id - Dalam tahanan Nikita Mirzani, lakukan upaya hukum untuk menindalklanjuti laporannya Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya Sulaiman, dimana Nindy Ayunda diketahui sebagai terlapor, pada Februari 2021 lalu.
Atas laporan Rini Diana, status pemeriksaan perkara ini pun sudah naik ke penyidikan. Nikita Mirzani pun berada di pihak korban, menanyakan proses hukum perkara tersebut. Pasalnya Nikmir menyebut kasus tersebut mandek.
Nikmir mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, yang merupakan mantan sopir oleh Nindy.
Melalui kuasa hukumnya Nikmir Fahmi Bachmid pun kemudian mengonfirmasi kasus ini ke polisi.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Fachmi menyebut, kepolisian telah meminta keterangan dari korban. Kasus ini pun, lanjut Fachmi akan terus tergelar.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.(*)
Sumber : Artikel ini telah tayang di Suara.com, dengan judul Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Robot Trading Net89, Trading yang Menyeret Nama Sejumlah Publik Figur
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Traktir 700 Tahanan Makan Pizza, Habiskan Uang Puluhan Juta
-
Ngidam Makan Pizza, Nikita Mirzani Belikan Pizza hingga 10 Juta Rupiah, Warganet: Masih Bisa-Bisanya Dia Berbagi Loh!
-
Mantan Ketua Panja Revisi UU ITE Sebut Kejaksaan Serang Banten Abai dalam Penahanan Nikita Mirzani: Pesanan Siapa?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Isyana/Rinjani Cetak Sejarah! Pertama Kali ke 8 Besar Turnamen BWF Super 500
-
Nadiem Makarim Operasi Apa? Ini Fakta Terkait Kondisi Kesehatannya
-
Detik-Detik Dramatis Evakuasi Sopir Pikap yang Terjepit dalam Kecelakaan Beruntun di Ngawi
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum
-
Di Tengah Badai Kritik, Arne Slot Konfirmasi Dirinya Tetap Latih Liverpool Musim Depan
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI
-
Kim Da Mi, Lee Chung Ah, dan Jo Ah Ram Jadi Pembunuh di The Obedient Killer
-
Asap Ngebul di Ruang Rapat DPRD Jember: Bupati Kaget, BK Tak Berdaya Karena Aturan
-
Membaca Petualangan Pedagang Rempah: Sisi Gelap Kolonial di Indonesia Timur