SuaraCianjur.id - Dalam tahanan Nikita Mirzani, lakukan upaya hukum untuk menindalklanjuti laporannya Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya Sulaiman, dimana Nindy Ayunda diketahui sebagai terlapor, pada Februari 2021 lalu.
Atas laporan Rini Diana, status pemeriksaan perkara ini pun sudah naik ke penyidikan. Nikita Mirzani pun berada di pihak korban, menanyakan proses hukum perkara tersebut. Pasalnya Nikmir menyebut kasus tersebut mandek.
Nikmir mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, yang merupakan mantan sopir oleh Nindy.
Melalui kuasa hukumnya Nikmir Fahmi Bachmid pun kemudian mengonfirmasi kasus ini ke polisi.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Fachmi menyebut, kepolisian telah meminta keterangan dari korban. Kasus ini pun, lanjut Fachmi akan terus tergelar.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.(*)
Sumber : Artikel ini telah tayang di Suara.com, dengan judul Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Robot Trading Net89, Trading yang Menyeret Nama Sejumlah Publik Figur
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Traktir 700 Tahanan Makan Pizza, Habiskan Uang Puluhan Juta
-
Ngidam Makan Pizza, Nikita Mirzani Belikan Pizza hingga 10 Juta Rupiah, Warganet: Masih Bisa-Bisanya Dia Berbagi Loh!
-
Mantan Ketua Panja Revisi UU ITE Sebut Kejaksaan Serang Banten Abai dalam Penahanan Nikita Mirzani: Pesanan Siapa?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
Kutuk Keras Pengeroyokan Wasit di Rembang, Exco PSSI Desak PSIR Didiskualifikasi
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Jadwal Operasional KRL Jakarta-Bogor 13 Februari Agar Tak Ketinggalan Kereta
-
Atta Halilintar Masuk Bisnis Kuliner, Luncurkan Restoran Nusantara Modern Lamak Rasa
-
Warga Nanggewer Mekar Panik, Pohon Besar Roboh Timpa Rumah Saat Hujan Deras Menerjang
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat