SuaraCianjur.id - Dalam tahanan Nikita Mirzani, lakukan upaya hukum untuk menindalklanjuti laporannya Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya Sulaiman, dimana Nindy Ayunda diketahui sebagai terlapor, pada Februari 2021 lalu.
Atas laporan Rini Diana, status pemeriksaan perkara ini pun sudah naik ke penyidikan. Nikita Mirzani pun berada di pihak korban, menanyakan proses hukum perkara tersebut. Pasalnya Nikmir menyebut kasus tersebut mandek.
Nikmir mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, yang merupakan mantan sopir oleh Nindy.
Melalui kuasa hukumnya Nikmir Fahmi Bachmid pun kemudian mengonfirmasi kasus ini ke polisi.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Fachmi menyebut, kepolisian telah meminta keterangan dari korban. Kasus ini pun, lanjut Fachmi akan terus tergelar.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.(*)
Sumber : Artikel ini telah tayang di Suara.com, dengan judul Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Robot Trading Net89, Trading yang Menyeret Nama Sejumlah Publik Figur
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Traktir 700 Tahanan Makan Pizza, Habiskan Uang Puluhan Juta
-
Ngidam Makan Pizza, Nikita Mirzani Belikan Pizza hingga 10 Juta Rupiah, Warganet: Masih Bisa-Bisanya Dia Berbagi Loh!
-
Mantan Ketua Panja Revisi UU ITE Sebut Kejaksaan Serang Banten Abai dalam Penahanan Nikita Mirzani: Pesanan Siapa?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga