SuaraCianjur.id - Beredar kabar, jika Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menggunakan mobil dengan plat nomor yang tidak terdaftar di Samsat, saat melakukan mediasi sidang gugat cerai Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.
Adapun mobil yang digunakan Neng Anne saat itu, yakni mobil jenis sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.
SuaraCianjur.id pun lakukan penelusuran terhadap kebenaran tersebut. Melalui situs Bapenda Jabar, terdapat fitur pengecekan pajak kendaraan.
Saat dilakukan pengecekan dengan memasukan nomor kendaraan Neng Anne, benar saja tidak ada data pajak yang tercatat. Berbeda saat dimasukan kendaran lainnya, situs Bapenda mengeluarkan data pajak kenadaraan lain, yang dimasukan.
Diberitakan sebelumnya oleh SuaraBandung.id, Neng Anne terancam pidana lima tahun, karena disebut menggunakan plat nomor palsu.
“Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, dikutip dari tvonenews.com, Minggu (30/10/2022).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terbukti menggunakan pelat mobil palsu, maka terancam 5 tahun penjara, yang diatur pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.(*)
Sumber : SuaraBandung.id
Artikel ini telah tayang SuaraBandung.id, dengan judul : Gara-Gara Hal Ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga: 2 WNI Korban Tragedi Halloween di Itaewon Sudah Pulang ke Rumah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Apa HP NFC Paling Murah? Ini 5 Pilihan Cerdas untuk Transaksi Digital
-
Sisi Gelap Shoppertainment yang Mengubah Netizen Jadi Kaum Gila Belanja
-
Kepala BGN Dicopot, Bagaimana Nasib Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Satgas NTB
-
Lanny/Apriyani Lupakan Target ke Olimpiade 2028, Pilih Evaluasi Menyeluruh
-
Fatal Akibat Kurang Tidur: Belajar dari Kisah Influencer yang Meninggal Saat Live Streaming
-
Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid
-
Adu Perbandingan Pemain Termahal Timnas Indonesia, Oman dan Mozambik
-
Review Buku Dark Psychology: Mengenal Sisi Gelap Pikiran Manusia
-
Cleansing Balm Non-Comedogenic: 5 Pilihan yang Aman untuk Kulit Berjerawat
-
Teman Lama Tipu Suami Bunga Zainal Rp2,3 Miliar, Modus Bisnis Batu Bara Beri Janji Manis