/
Senin, 31 Oktober 2022 | 12:33 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Tangkapan Layar Youtube POLRI TV)

"Loh kok mungkin? Nanti dulu belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh," kata hakim Wahyu seolah kesal.

"Kan tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikan ke kasur bukan? Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu, nggak masuk diakal," imbuh hakim Wahyu.

Hakim Wahyu juga sempat menanyakan kepada Susi tentang siapa yang menyuruhnya untuk bilang tidak tahu ketika menjawab pertanyaan hakim.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi.

"Tidak," jawab Susi.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu. (*)

Sumber:Suara.com

Load More