/
Selasa, 01 November 2022 | 07:30 WIB
Saksi Bharada E termasuk ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan di persidangan. (tangkapan layar/Rakha) (suara.com)

SuaraCianjur.id- Dalam persidangan lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adzan Romer hadir sebagai saksi.

Adzan Romer yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo itu dimintai keterangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo

Dalam persidangan Adzan Romer memberikan kesakisan terkait skenario Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman di pengadilan.

Menurut Adzan Romer penyidik telah menyiapkan draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap dengan pertanyaan dan jawaban ketika dirinya hendak melakukan BAP. 

Jaksa Penuntun Umum (JPU) menanyakan terkait lokasi pemeriksaan atau BAP yang dilakukan Adzan Romer.

"Saat saudara di BAP, BAP sama siapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Adzan Romer kemudian menjawab jika dirinya di BAP di Pores Jakarta Selatan.

"Polres Jakarta Selatan," timpal Romer.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mempertegas terkait soal BAP yang telah disediakan draf pertanyaan dan jawaban yang diungkapkan oleh Adzan Romer tersebut.

Baca Juga: Pesan Badai Buat Kerisptaih dan Sammay Simorangkir, Larang Bawa Lagu Ciptannya Tanpa Izin

"Jadi seputar pertanyaan itu sudah ada. Kurang lebih seperti itu, Pak," kata Adzan Romer.

Dalam BAP tersebut, Adzan Romer menyebutkan jika dirinya tidak mendengar suara tembakan ketika kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo berlangsung.

"Jadi kayak kami tidak mendengar suara tembakan," terang Romer.

Adzan Romer kemudian mengaku jika dirinya diperntahkan untuk menandatangain draf BAP yang telah disediakan tersebut.

"Kami disuruh tanda tangan," kata Adzan Romer.

Jaksa kemudian mempertanyakan apakah isi dari draf BAP tersebut sama dengan keterangan BAP yang dia katakan di persidangan.

Load More