/
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:34 WIB
ART Ferdy Sambo bernama Susi ketika memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E. (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Galih Pradipta - tom)

SuaraCianjur.id- Ada kabar yang mengejutkan dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dalam persidangan.

Dua hari pasca penembakan Brigadir J diungkap oleh ART Ferdy Sambo bernama Susi. Tanggal 10 Juli 2022 bertepatan dengan Idul Adha Putri Candrawathi menggelar makan bersama, dalam hari perayaan tersebut.

Kata Susi dalam acara makan bareng itu diikuti oleh ajudan dan juga ART Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Susi mengaku kalau dirinya memang bertemu dengan Putri Candrawathi.

"Ketemu (Putri Candrawathi) sekali pas makan bareng hari Minggu, pas Lebaran Idul Adha,” ungkap Susi ketika menjadi saksi bagi terdakwa Bharada E, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Susi tak merasa ada kecurigaan apapun dalam makan-makan tersebut, namun ketika memang tidak ada Brigadir J. Bahkan menurut Susi kalau Putri Candrawathi tak menyinggung soal keberadaan Brigadir j.

Hakim juga turut menanyakan soal istri Putri Candrawathi atau dari ajudan yang lain menanyakan soal keberadaan Brigadir J atau tidak.

"Tidak ada," ungkap Susi.

Susi baru saja mengetahui kalau Brigadir J meninggal dunia ketika muncul pemberitaan di tanggal 11 Juli 2022. Padahal sebelumnya Susi mengakau takt ahu kalau Brigadir J sudah tiada.

Baca Juga: Usai Kasus KDRT Hingga Disemprot Tetangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Pindah Rumah, sang Kaka Ungkap Fakta

Padahal menurutnya pada saat di Magelang kalau Brigadir J masih hidup.

"Saya kaget soalnya tembak menembak dengan Om Richard, padahal dari Magelang kan masih hidup. Saya lihat berita belum terima kenyataan itu,” terang Susi.

Ferdy Sambo disebutkan dalam dakwaan memberikan perintah kepada Bharada E. Kemudian Bharada E tidak kuasa untuk menolak perintah dari Jenderal bintang dua Polri itu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan kepada Bripka RR Kuat Maruf, Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan dugaan pembunuhan berencana. (*)

Sumber: Kompas TV 

Load More