/
Selasa, 01 November 2022 | 11:15 WIB
Persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menghadirkan ART dari Ferdy Sambo bernama Susi untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Bharada E. Keterangan susi berubah-ubah da;am sidang. (Foto Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Kuasa hukum dari Bahrada E yakni Ronny Talapessy mengatakan kalau ART Ferdy Sambo bernama Susi telah mencabut keterangannya.

Susi mencabut keterangannya dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Susi menjadi saksi dalam sidang pada hari Senin (31/10) kemarin.

ART dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterabgan lantaran apa yang dikatakan dalam persidangan terbukti berbohong.

"Tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau dia berbohong. Tadi dia langsung mencabut keterangannya," kata Ronny dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Ronny juga mengatakn kalau Susi membenarkan keterangan dari saksi lain yakni ajudan dari Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Prayogi Iktara Wikaton.

"Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Dadeng, kemudian Farhan, dan kemudian Prayogi," lanjut Ronny.

ART Ferdy Sambo itu bisa terancam penjara selama sembilan tahun kalau dirinya terbukti memberikan keterangan palsu.

Majelis Hakim dan Jaksa mencecar keterangan dari Susi selama sidang berlangsung, karena keterangan di sampaikan berubah-ubah dan tidak konsisten.

Ada dugaan kalau Susi berbohong. Bahkan dirinya dicurigai menggunakan alat komunikasi dalam dalam hijabnya. Termasuk Ronny Talapessy pun turut mencurigai hal itu.

Baca Juga: Bahasa Komando dari Susi PRT Ferdy Sambo Dianggap Tak Lazim

"Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," kata Ronny di ruang persidangan, Senin (31/10) kemarin.

Maka Ronny mengajukan kepada Hakim, untuk bisa menjerat Susi dengan aturan yang berlaku bial terbukti melakukan kebohongan dalam memebrikan keterangan dalam sidang.

"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," kata Ronny lebih lanjut.

Sementara itu dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo bertemu dengan keluarga Brigadir J untuk pertama kalinya usai kasus kemarian Brigadir J mencuat ke publik. (*)

Sumber: Suara.com 

Load More