SuaraCianjur.id- Kuasa hukum dari Bahrada E yakni Ronny Talapessy mengatakan kalau ART Ferdy Sambo bernama Susi telah mencabut keterangannya.
Susi mencabut keterangannya dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Susi menjadi saksi dalam sidang pada hari Senin (31/10) kemarin.
ART dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterabgan lantaran apa yang dikatakan dalam persidangan terbukti berbohong.
"Tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau dia berbohong. Tadi dia langsung mencabut keterangannya," kata Ronny dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Ronny juga mengatakn kalau Susi membenarkan keterangan dari saksi lain yakni ajudan dari Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Prayogi Iktara Wikaton.
"Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Dadeng, kemudian Farhan, dan kemudian Prayogi," lanjut Ronny.
ART Ferdy Sambo itu bisa terancam penjara selama sembilan tahun kalau dirinya terbukti memberikan keterangan palsu.
Majelis Hakim dan Jaksa mencecar keterangan dari Susi selama sidang berlangsung, karena keterangan di sampaikan berubah-ubah dan tidak konsisten.
Ada dugaan kalau Susi berbohong. Bahkan dirinya dicurigai menggunakan alat komunikasi dalam dalam hijabnya. Termasuk Ronny Talapessy pun turut mencurigai hal itu.
Baca Juga: Bahasa Komando dari Susi PRT Ferdy Sambo Dianggap Tak Lazim
"Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," kata Ronny di ruang persidangan, Senin (31/10) kemarin.
Maka Ronny mengajukan kepada Hakim, untuk bisa menjerat Susi dengan aturan yang berlaku bial terbukti melakukan kebohongan dalam memebrikan keterangan dalam sidang.
"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," kata Ronny lebih lanjut.
Sementara itu dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo bertemu dengan keluarga Brigadir J untuk pertama kalinya usai kasus kemarian Brigadir J mencuat ke publik. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Berburu Hidden Gem Modest Fashion di Tengah Kota: Last Stock Sale 2026 Resmi Dibuka!
-
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
Saksi Sebut Abdul Wahid Bertindak Sesuai Aturan: Beliau Selesaikan Tanggung Jawab
-
Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera