- Pemeriksaan tersangka Habib Bahar terkait dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang Kota pada 4 Februari 2026 ditunda.
- Penundaan dilakukan atas permintaan kuasa hukum karena kesibukan tim advokasi menangani agenda lain.
- Penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi 21 September 2025 tetap berjalan, sementara keluarga Habib Bahar melapor balik.
Suara.com - Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan tersebut ditunda setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan surat penundaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada penyidik sehari sebelumnya.
“Kemaren kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa kami panggilan pertama belum siap hadir,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ichwan menjelaskan, ketidakhadiran kliennya disebabkan kesibukan tim advokasi yang tengah menangani sejumlah agenda, termasuk mendampingi ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, terkait laporan dugaan berita bohong ke Polres Bogor.
“Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian polres tangeranh kota utk ditunda,” katanya.
Meski demikian, Ichwan belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Habib Bahar. Ia menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu yang tepat.
“Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir,” ujarnya.
Diduga Aniaya Anggota Banser
Dalam perkara ini, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Baca Juga: Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menaikkan status hukum Habib Bahar setelah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Habib Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika mendekat dan hendak bersalaman, korban dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Lapor Balik
Di sisi lain, keluarga Habib Bahar menempuh langkah hukum balik. Ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, melaporkan istri anggota Banser yang menjadi korban penganiayaan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta, mengatakan laporan diajukan karena klaim terlapor yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan dinilai tidak sesuai fakta.
“Kami tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Sementara itu, polisi menegaskan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Habib Bahar tetap berjalan sesuai prosedur.
Berita Terkait
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal
-
Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya
-
Rupiah Perkasa ke Rp17.933 per Dolar AS, Damai Timur Tengah dan Ekonomi RI Jadi Pendorong
-
BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026
-
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko