SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani merasa tertekan berada di rumah sakit Bhayangkara Banten. Bukan dibolekan pulang karena membaik, namun Nikita Mirzani merasa dirinya tertekan saat menjalani perawatan.
Tekanan yang dialami Nikita Mirzani membuatnya memilih untuk kembali ke Rutan Serang. Nikita Mirzani mengaku tidak nyaman selama dalam perawatan.
Salah satu contoh yang membuat Nikita Mirzani tidak nyaman saat dalam perawatan di rumah sakit, Nikita Mirzani merasa kesulitan untuk berkegiatan saat berada dirawat.
“Bahkan, dia bahasanya, 'Kok saya minta sendok aja susah. Ini apaan?,” ujar Nikita Mirzani yang disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachim.
Menurut Fahmi, Nikita Mirzani saat berada dalam rumah sakit Bhyangkara Banten merasa lebih dari dalam penjara, yang Nikita Mirzani rasakan.
“Dia balik karena merasa semakin terpenjara kalo dia ada di rumah sakit karena tidur pun ada yang di samping dia juga,” ungkap Fahmi, soal kondisi Nikita Mirzani, kliennya.
Apa yang dialami oleh Nikita Mirzani, Fahmi pun meminta Nikita Mirzani untuk berbohong. Nikita Mirzani diminta agar menyatakan dirinya sudah dalam kondisi yang lebih baik.
Terpisah, Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, mengatakan Nikita MIrzani memprotes apa yang dilakukan pihak Kejaksaan, terhadapnya. Nikita Mirzani menyebut dia diperlakukan lebih dari apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J
“Dia protes atas perlakuan pihak kejaksaan yang begitu banyak sekali orangnya (yang menjaga). 'Emang saya melakukan kejahatan apa? Kok saya diperlakukan mungkin lebih-lebih dari kasusnya Pak Sambo,” kata Fitri, sahabat Nikita Mirzani.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tahanan. Nikta Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang.
Kasusnya sendiri berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas kasus pecemaran nama baik.
Sebelum ditahan oleh pihak Kejaksaan, Nikita Mirzani sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun oleh piha kepolisian, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Pada 25 Oktober 2022, akhir bulan kemarin, Nikita MIrzai pun ditahan Kejaksaan atas tindak lanjut proses hukum dari kepolisian yang sudah menetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani harus mendekam dibalik jeruji besi, jika saat persidangan nanti, ia terbukti dengan apa yang disangkakan kepadanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan