SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani ingin sidang yang membaut ia harus merasakan dinginnya lantai penjara saat ini, di gelar secara luring atau offline.
Untuk diketahui, Senin 14 November 2022 pekan depan, Nikita Mirzani akan menjalni sidang perdanannya atas kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
“Saya minta sidang digelar offline,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, seperti yang dikutip dari selebtek suara.com.
Fahmi mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang terdakawa harus dihadapkan secara langsung dengan hakim. Berbeda dengan kondisi saat covid kemarin.
“Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid,” katanya.
Fahmi sampai menyebut sidang dengan terdakwa seorang teroris beberapa waktu di Jakarta Timur, terdakwanya dihadirkan. Dengan begitu ia menyatakan ingin hadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan yang digelar pada pekan depan tersebut.
“Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP. Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline,” kata Fahmi.
Disinggung bagaimana kesiapan Nikita Mirzani menjelang sidang perdananya, Fahmi mengatakan kliennya dalam kondisi sangat siap. Bahkan Nikita Mirzani disebut telah menyiapkan materi untuk hadapi tuntutan jaksa.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," kata Fahmi.
Baca Juga: Tak Mau Main Api dengan Suami Orang, Luna Maya: Walaupun Ganteng dan Kaya Gue Gak Mau
Dalam perkara ini Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.
Perkara hukumnya berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik di Polres Serang Kota, pada bukan Mei 2022 lalu.
Setelah menjalani proses penyelidikan, polisi pun menaikan statusnya menjadi penyidikan, dengan menetapka Nikita Mirzani sebagai tersangka. Namun kepada Nikita polisi tidak lakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
Meski tidak ditahan, status tersangka masih menempel pada diri Nikita MIrzani. Proses hukum pun berlanjut. Polisi menyerahkan berkas kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan.
Kejaksaan yang mengambil alih kasus Nikita Mirzani, langsung melakukan penahanan terhadap Nikita. Pada 25 Oktober 2022 kemarin, Nita Mirzani tidak dibolehkan pulang dan harus menginap di Rutan Serang. (*)
Sumber : Selebtek
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
29 Kode Redeem FC Mobile 24 Maret 2026: Jawaban Cerita Bangsa Hari Ini dan Klaim Pemain Gratis
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri