SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani ingin sidang yang membaut ia harus merasakan dinginnya lantai penjara saat ini, di gelar secara luring atau offline.
Untuk diketahui, Senin 14 November 2022 pekan depan, Nikita Mirzani akan menjalni sidang perdanannya atas kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
“Saya minta sidang digelar offline,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, seperti yang dikutip dari selebtek suara.com.
Fahmi mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang terdakawa harus dihadapkan secara langsung dengan hakim. Berbeda dengan kondisi saat covid kemarin.
“Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid,” katanya.
Fahmi sampai menyebut sidang dengan terdakwa seorang teroris beberapa waktu di Jakarta Timur, terdakwanya dihadirkan. Dengan begitu ia menyatakan ingin hadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan yang digelar pada pekan depan tersebut.
“Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP. Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline,” kata Fahmi.
Disinggung bagaimana kesiapan Nikita Mirzani menjelang sidang perdananya, Fahmi mengatakan kliennya dalam kondisi sangat siap. Bahkan Nikita Mirzani disebut telah menyiapkan materi untuk hadapi tuntutan jaksa.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," kata Fahmi.
Baca Juga: Tak Mau Main Api dengan Suami Orang, Luna Maya: Walaupun Ganteng dan Kaya Gue Gak Mau
Dalam perkara ini Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.
Perkara hukumnya berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik di Polres Serang Kota, pada bukan Mei 2022 lalu.
Setelah menjalani proses penyelidikan, polisi pun menaikan statusnya menjadi penyidikan, dengan menetapka Nikita Mirzani sebagai tersangka. Namun kepada Nikita polisi tidak lakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
Meski tidak ditahan, status tersangka masih menempel pada diri Nikita MIrzani. Proses hukum pun berlanjut. Polisi menyerahkan berkas kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan.
Kejaksaan yang mengambil alih kasus Nikita Mirzani, langsung melakukan penahanan terhadap Nikita. Pada 25 Oktober 2022 kemarin, Nita Mirzani tidak dibolehkan pulang dan harus menginap di Rutan Serang. (*)
Sumber : Selebtek
Artikel ini telah tayang di Selebtek, dengan judul : Siap Lawan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Menolak Sidang Digelar Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Masuk Skuat Oxford, Marselino Ferdinan Berada di Sevilla, Gabung Klub Apa?
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Bidik FIFA ASEAN Cup 2026
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina