SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani telah menjalankan sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan yang pertama, Jaksa membacakan dakwaan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani memanfaatkan akun sosial media Instagram miliki pribadinya yang dia unggah melalui Instastory.
Akibat dari unggahannya tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta.
Jaksa pun menyebutkan bahwa atas perbuatan Nikita Mirzani tersebut, Nikmir terancam pidana sesuai pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
Kemudian jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan kedua yang menjelaskan bahwa pencemaran nama baik Dito Mahendra lewat ungghaan dengan foto Dito Mahendra dalam keadaan yang sudah diedit.
Baca Juga: Denise Chariesta Siap Penjarakan RD Jika Video Syurnya Tersebar
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang ketiga yaitu Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.
Isi dari Pasal 311 KUHP ialah hukuman penjara selama empat tahun.
Pihak Nikita Mirzani merasa keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Kemudian pihaknya mengajukan kota keberatan atau eksepsi untuk mempelajari isi dari ketiga dakwaan tersebut.
Majeis hakim pun mengabulkan eksepsi yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum dari Nikita Mirzani selama dua minggu.
Meskipun Nikita Mirzani telah melayangkan protes karena waktu eksepsi yang dianggap terlalu lama, namun dirinya menerima setelah majelis hakim menjelaskan agenda pentingnya.
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang