SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani telah menjalankan sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan yang pertama, Jaksa membacakan dakwaan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani memanfaatkan akun sosial media Instagram miliki pribadinya yang dia unggah melalui Instastory.
Akibat dari unggahannya tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta.
Jaksa pun menyebutkan bahwa atas perbuatan Nikita Mirzani tersebut, Nikmir terancam pidana sesuai pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
Kemudian jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan kedua yang menjelaskan bahwa pencemaran nama baik Dito Mahendra lewat ungghaan dengan foto Dito Mahendra dalam keadaan yang sudah diedit.
Baca Juga: Denise Chariesta Siap Penjarakan RD Jika Video Syurnya Tersebar
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang ketiga yaitu Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.
Isi dari Pasal 311 KUHP ialah hukuman penjara selama empat tahun.
Pihak Nikita Mirzani merasa keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Kemudian pihaknya mengajukan kota keberatan atau eksepsi untuk mempelajari isi dari ketiga dakwaan tersebut.
Majeis hakim pun mengabulkan eksepsi yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum dari Nikita Mirzani selama dua minggu.
Meskipun Nikita Mirzani telah melayangkan protes karena waktu eksepsi yang dianggap terlalu lama, namun dirinya menerima setelah majelis hakim menjelaskan agenda pentingnya.
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
4 Pilihan Mobil 4x4 Bekas Buat Main Tanah, Harga Terjangkau Pas Buat Pehobi
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 13 Juni 2026: Panen 200 DM Gratis dan SG2
-
Saat Homer Bertemu Nolan: Alasan 'The Odyssey' Wajib Jadi Film yang Kamu Tunggu di 2026.
-
3 HP AI Harga 1 Jutaan Terbaik Juni 2026, Fitur Pintar Melimpah Buat Dana Mepet
-
Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
-
Peluang Emas! Sampang Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat: Fasilitas Mewah, Kuota Terbatas
-
Ijab Kabul di Balik Borgol: Kisah Pasangan Pengedar 2 Ons Sabu yang Menikah di Polres Ngawi
-
IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun
-
Film Disclosure Day Mengguncang Iman dan Keyakinan Manusia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport