SuaraCianjur.id – Setelah mendekam selama 19 hari dipenjara, Nikita Mirzani kini dijadwalkan untuk menjalani persidangan.
Ibu kandung dari Laura Meizani ini dikabarkan telah siap untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada Senin (14/11/2022).
Sidang yang akan mengadili Nikita Mirzani tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Dikabarkan Sebelum persidangan berlangsung, penggeledahan dihari Minggu (13/11/2022) dilakukan oleh petugas.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk semua kamar di Rutan Kelas IIB Serang, bukan dikhususkan untuk kamar dari Nikita Mirzani.
Petugas yang menggeledah kamar tahanan dari Nikita Mirzani dikabarkan telah menemukan barang-barang yang mencurigakan.
Hal tersebut merunut pada keterangan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno.
Sebagaimana tahanan lainnya, Nikita Mirzani ditempatkan bersama tahanan lainnya dalam satu kamar tahanan.
Kamar tahanan Nikita Mirzani Digeledah.
Dikabarkan Nikita Mirzani dikabarkan satu kamar dengan sembilan warga binaan lainnya, dengan aturan yang sama.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
Mengutip dari penyampaian dari Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah yang diberikan.
Usut punya usut perintah tersebut diberikan langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tentunya memiliki tujuan.
Diketahui tujuan dari penggeledahan tersebut ialah untuk mengawasi dan mengatasi warga binaan mengalami gangguan keamanan didalam sel tahanan.
Setelah proses penggeladahan, petugas menemukan beberapa barang yang cukup mencurigakan ditemukan di kamar tahanan Nikita Mirzani.
Hanya saja bukan seperti barang-barang terlarang semisal narkoba, atau yang sejenisnya.
Petugas hanya menemukan beberapa barang seperti sendok stainless, korek gas, dan pinset di kamar Nikita mirzani dan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
-
Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Comeback Dramatis Lawan Pantai Gading, Jerman Akhiri Kutukan 16 Tahun di Piala Dunia
-
Apa Itu Sillage Parfum? Ini 4 Rekomendasi Lokal yang Wanginya Semerbak saat Lewat
-
Sinopsis Love on the Menu, Drama Baru Hani EXID Kisahkan Lika-liku Keluarga
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tahan Imbang Ekuador, Kiper Curacao Bikin Rekor 15 Penyelamatan di Piala Dunia 2026
-
Fakta Menarik Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026, Blue Wave Redam 28 Tembakan
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah