SuaraCianjur.id – Setelah mendekam selama 19 hari dipenjara, Nikita Mirzani kini dijadwalkan untuk menjalani persidangan.
Ibu kandung dari Laura Meizani ini dikabarkan telah siap untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada Senin (14/11/2022).
Sidang yang akan mengadili Nikita Mirzani tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Dikabarkan Sebelum persidangan berlangsung, penggeledahan dihari Minggu (13/11/2022) dilakukan oleh petugas.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk semua kamar di Rutan Kelas IIB Serang, bukan dikhususkan untuk kamar dari Nikita Mirzani.
Petugas yang menggeledah kamar tahanan dari Nikita Mirzani dikabarkan telah menemukan barang-barang yang mencurigakan.
Hal tersebut merunut pada keterangan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno.
Sebagaimana tahanan lainnya, Nikita Mirzani ditempatkan bersama tahanan lainnya dalam satu kamar tahanan.
Kamar tahanan Nikita Mirzani Digeledah.
Dikabarkan Nikita Mirzani dikabarkan satu kamar dengan sembilan warga binaan lainnya, dengan aturan yang sama.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
Mengutip dari penyampaian dari Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah yang diberikan.
Usut punya usut perintah tersebut diberikan langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tentunya memiliki tujuan.
Diketahui tujuan dari penggeledahan tersebut ialah untuk mengawasi dan mengatasi warga binaan mengalami gangguan keamanan didalam sel tahanan.
Setelah proses penggeladahan, petugas menemukan beberapa barang yang cukup mencurigakan ditemukan di kamar tahanan Nikita Mirzani.
Hanya saja bukan seperti barang-barang terlarang semisal narkoba, atau yang sejenisnya.
Petugas hanya menemukan beberapa barang seperti sendok stainless, korek gas, dan pinset di kamar Nikita mirzani dan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
-
Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan