SuaraCianjur.id – Sidang perdana Nikita Mirzani digelar pada Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani nampat tertawa ketika ditanya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik.
Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra sebagai penipu di sosial media Instagram Story miliknya.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pencemaran nama baik tersebut Nikita Mirzani malah tertawa.
"Lucu aja," ujar Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani enggan berkomentar setelah berkomentar setelah persidangan resmi ditunda oleh majelis hakim.
"Ya kan kalian sudah dengar sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Menurut kuasa hukum dari Nikita Mirzani yaitu Fahmi Bachmid menyatakan bahwa klaim kerugian materiil yang dialami Dito Mahendra harus didalami lagi.
Baca Juga: Soimah Menghemat Pengeluaran dengan Tidak Sering Memakai Jasa MUA: MUA Jakarta Enggak Murah
"Dakwaannya luar biasa. Sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketika tentang adanya kerugian Rp17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi pun enggak mengetahui bagaimana cara menghitung kerugian tersebut.
"Saya enggak tahu bagaimana cara menghitung kerugian Rp17,5 juta itu," katanya melanjutkan.
Sementara itu, dirinya mengklaim jika Nikita Mirzani tidak memiliki niatan khusus untuk melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra dalam postingannya.
"Yang lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu tadi sudah diuraikan,” Fahmi menjelaskan.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sudah benar jika Nikita Mirzani hanya sekedar memposting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
Apes, Alejandro Garnacho Kena Sial Usai Sindir Manchester United