SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani masih mendekapn di Rutan atau Rumah Tahanan Negara, Kelas IIB, Serang.
Pasca pelaporan yang dilkukan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Selama berada di Rutan tersebut, Nikita Mirzani ternyata memiliki hobi baru. Hobi baru tersebut adalah menulis dengan menggunakan Bahasa Arab.
Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada Senin (14/11/2022).
Hobi baru yang saat ini digeluti oleh Nikita Mirzani sontak membuat kuasa hukumnya terkejut karena dirinya tidak mengetahui jika klien-nya memiliki ketertarikan dengan Bahasa Arab.
"Saya kaget kalau dia bisa menulis dengan bahasa Arab ya," tutur Fahmi Bachmid.
Tidak hanya untuk menuangkan hobi, Nikita Mirzani pun membuat doa-doa sehari-hari dengan tulisan Arab tersebut.
"Ada beberapa doa juga," kata Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022, dengan tujuan supaya tidak menghambar proses hukuman yang saat ini sedang dihadapi.
Penahanan tersebut berdasarkan pada hasil laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota.
Baca Juga: Jawaban Santuy dari Denise Chariesta Kalau Terkena HIV Berarti RD Juga Pasti Tertular
Dalam laporan Dito Mahendra, terdakwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dakwaan tersebut berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan jika Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Sidang kedua Nikita Mirzani akan dilaksanakan dua minggu kedepan.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'
-
Danu Sang Nazir: Mata Merah Pertama