SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani masih mendekapn di Rutan atau Rumah Tahanan Negara, Kelas IIB, Serang.
Pasca pelaporan yang dilkukan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Selama berada di Rutan tersebut, Nikita Mirzani ternyata memiliki hobi baru. Hobi baru tersebut adalah menulis dengan menggunakan Bahasa Arab.
Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada Senin (14/11/2022).
Hobi baru yang saat ini digeluti oleh Nikita Mirzani sontak membuat kuasa hukumnya terkejut karena dirinya tidak mengetahui jika klien-nya memiliki ketertarikan dengan Bahasa Arab.
"Saya kaget kalau dia bisa menulis dengan bahasa Arab ya," tutur Fahmi Bachmid.
Tidak hanya untuk menuangkan hobi, Nikita Mirzani pun membuat doa-doa sehari-hari dengan tulisan Arab tersebut.
"Ada beberapa doa juga," kata Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022, dengan tujuan supaya tidak menghambar proses hukuman yang saat ini sedang dihadapi.
Penahanan tersebut berdasarkan pada hasil laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota.
Baca Juga: Jawaban Santuy dari Denise Chariesta Kalau Terkena HIV Berarti RD Juga Pasti Tertular
Dalam laporan Dito Mahendra, terdakwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dakwaan tersebut berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan jika Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Sidang kedua Nikita Mirzani akan dilaksanakan dua minggu kedepan.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya