SuaraCianjur.id - RC (19) anak dari Irwsada Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, dilaporkan dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang anak dibawah umur berusia 16 tahun.
RC diketahui melakukan pemukulan hingga ancaman terhadap FB (16). Tak terima akan perlakuan RC, Yusnawati ibu FB langsung membuat laporan polisi.
Aksi RC tersebut, dilakukan saat tengah melakukan bimbingan untuk calon masuk Akademi Kepolisian.
Jika terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, RC tidak dapat meneruskan cita-citanya untuk menjadi anggota kepolisian.
Ada syarat yang tidak dapat dipenuhi jika RC terbukti melakukan penganiayaan dan pengancaman. Syarat tersebut yakni tidak pernah dipidana.
“Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan,” satu dari berbagai persyaratan umum, masuk Akpol, seperti yang dilansir dari laman akpol.ac.id/info-pendaftaran/.
Sementara itu, Kombes Pol Eka Wahyudianta diketahui hanya meminta maaf via WhatsApp kepada Yusnawati, ibu yang anaknya dipukuli dan ancaman akan dihabisi, oleh RC anak Irwasda.
Permintaan maaf itupun dilakukan setelah pemberitaan di media menjadi viral.
"Jadi kami baru dihubungi ketika media nasional mengangkat, sebelum media nasional ngangkat kami tidak ada diajak mediasi dari pihak bimbel, maupun orang tua terlapor. Baru ada setelah sudah tershare di media,”kata Yustina.
Yusnawati juga mendapat tawaran untuk berdamai dengan Irwasda. Namun ia memilih untuk tetap melanjutkan perkaranya tersebut.
"Kami tetap ingin melanjutkan secara hukum. Kalau damai kita nggak mau damai, biar ada efek jera," ungkap Yusnawati.
Perkembangan kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut pun, dipastikan masih tetap berjalan.
Seperti yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Mapolrestro di Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Jumat (18/11/2022).
Dimana mereka akan lakukan pemeriksaan terhadap RC anak dari Irwasda.
"Pasti kami jadwalkan minggu depan, hari tanggal ditentukan oleh penyidik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Kisah Suami Ajak Istri di Jombang Minum Racun Bersama, Ujungnya Gantung Diri
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini