SuaraCianjur.id – Selebritis Jessica Iskandar alias Jedar dituntut balik oleh Christoffer Seteffanus Budianto atau Steven lantaran tidak terima disebut sebagai penipu.
Sebelumnya Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya, lantaran mantan rekan bisnisnya tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp9,8 miliar.
Jessica Iskandar dan Steven sebelumnya menjalin kerja sama bisnis rental mobil. Diawal bisnis, Steven memberikan keuntungan dengan lancar kepada Jedar, namun dibulan-bulan selanjutnya baru kedapatan bahwa Steven mengirimkan bukti transfer palsu atas keuntungan bisnis yang mereka jalankan.
Imbas dari penipuan tersebut Jedar sampai menunggak biaya cicilan KPR Rumah pribadinya di Jakarta hingga 4 bulan.
Mengetahui dirinya dilaporkan oleh sang artis Steven tidak terima, melalui kuasa hukumnya Steven mengatakan telah memberikan keuntungan kepada istri Vincent Verhaag tersebut.
Pada Rabu (7/12/2022) akhirnya digelar pembacaan gugatan Steven kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan kami terkait perbuatan melawan hukum sudah dibacakan di persidangan. Kami sangat menyayangkan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya," ungkap Tegar Situmorang kuasa humum Steven.
Jedar Siapkan Gugatan Balik untuk Steven
Menurut Tegar Situmorang apa yang dilaporkan Jedar jelas ilegal. Tegar dan kliennya meminta Jedar mengganti kerugian materiil sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp50 miliar.
"Itu ilegal dan jelas bertujuan menyerang seseorang yang juga dilindungi hak asasinya oleh undang-undang," kata Togar Situmorang.
Togar Situmorang memperingatkan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag bahwa gugatannya tidak main-main.
Sementara itu, Jessica Iskandar tidak terlihat hadir dalam sidang pembacaan gugatan dan diwakilkan oleh Rolland E.Potu.
Rolland E.Potu pun menegaskan bahwa Jedar jelas akan menggugat balik Stevan.
"Kak Jessica masih ada kesibukan di Bali. Urusan ini sudah diserahkan kepada kami," kata Rolland E. Potu.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
6 Tips Memilih HP Rp1 Jutaan Terbaik agar Tak Salah Beli di 2026
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
PSSI-nya Palestina Bantah Rencana Duel Lawan Israel, Sebut Agenda FIFA Sebagai Upaya Sportswashing
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar
-
Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Sisi Protektif Victor Ma Pada Zhao Lusi yang Relate dalam Drama Hidden Love
-
Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar