SuaraCianjur.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bansos dalam upaya pemerintah meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial dengan target 7 kategori masyarakat yang akan menjadi penerima bantuan ini.
Bansos PKH 2023 merupakan program lanjutan yang telah digelar sejak 2019 agar masyarakat Indonesia bisa menikmati pelayanan kesehatan, pendidikan yang lebih baik.
Pada 7 kategori masyarakat penerima bansos PKH 2023 ini juga berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai yang berbeda.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu dari Kemensos.
Selain itu, artikel soal PKH 2023 ini juga masih berkaca dari peraturan dan mekanisme 2022 karena belum ada pengumuman resmi dari Kemensos.
Berikut ulasan lengkap 7 masyarakat penerima PKH 2023 sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos.
Syarat Umum Penerima PKH 2023
Bagi Anda yang ingin menjadi penerima pahami terlebih dahulu syarat umum yang wajib dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) memmiliki KTP dan KK.
2. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Memenuhi syarat khusus dari salah satu 7 kategori penerima PKH 2023.
Syarat Khusus dan Daftar Nilai Bansos PKH untuk 7 kategori Penerima PKH 2023
Selain syarat umum di atas, bahwa masyarakat juga harus memahami syarat-syarat khusus yang ada pada setiap kategori.
Serta pahami juga besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing kategori.
1. Anak usia dini Rp3 juta per tahun.
- Anak usia 0-6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Mauro Zijlstra Blak-blakan Soal Peran Pemain Keturunan 1,85 Meter yang Merayunya Merapat ke Persija
-
Nasib Apes Calon Pemain Timnas Indonesia: Diincar Klub LaLiga, Malah Cedera
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
4 Peeling Serum Konsentrasi Rendah, Eksfoliasi Kulit Sensitif dan Pemula
-
Infantino Sebut Maroko Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Achraf Hakimi Cs Bukan Lagi Kuda Hitam
-
Rahasia Rambut Sehat Alyssa Daguise: Bukan Cuma Shampo, Ini yang Wajib Diperhatikan di Kulit Kepala!
-
5 Mobil Mungil untuk Cocok untuk Ibu Antar Jemput Anak Sekolah, Nggak Bikin Pusing Ganti Oli
-
Bagaimana Sunscreen Bekerja Melindungi Wajah? Ini 5 Rekomendasi Produk SPF 50 Terbaik
-
Aroma Inter Miami di Persija Jakarta: Jean Mota Datang, Ryo Matsumura Terancam Didepak
-
Indomobil Rilis Dua Motor Listrik Terbaru di IIMS 2026