SuaraCianjur.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bansos dalam upaya pemerintah meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial dengan target 7 kategori masyarakat yang akan menjadi penerima bantuan ini.
Bansos PKH 2023 merupakan program lanjutan yang telah digelar sejak 2019 agar masyarakat Indonesia bisa menikmati pelayanan kesehatan, pendidikan yang lebih baik.
Pada 7 kategori masyarakat penerima bansos PKH 2023 ini juga berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai yang berbeda.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu dari Kemensos.
Selain itu, artikel soal PKH 2023 ini juga masih berkaca dari peraturan dan mekanisme 2022 karena belum ada pengumuman resmi dari Kemensos.
Berikut ulasan lengkap 7 masyarakat penerima PKH 2023 sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos.
Syarat Umum Penerima PKH 2023
Bagi Anda yang ingin menjadi penerima pahami terlebih dahulu syarat umum yang wajib dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) memmiliki KTP dan KK.
2. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Memenuhi syarat khusus dari salah satu 7 kategori penerima PKH 2023.
Syarat Khusus dan Daftar Nilai Bansos PKH untuk 7 kategori Penerima PKH 2023
Selain syarat umum di atas, bahwa masyarakat juga harus memahami syarat-syarat khusus yang ada pada setiap kategori.
Serta pahami juga besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing kategori.
1. Anak usia dini Rp3 juta per tahun.
- Anak usia 0-6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat