/
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi. Cara dapatkan STB Gratis dari Kominfo (Freepik)

9. Pilihlah dan klik "Tambah Usulan".

10. Isilah dan lengkapi data diri yang ingin didaftarkan, bisa untuk diri sendiri atau orang lain.

11. Unggah foto KTP asli serta foto rumah pengusul tampak depan.

12. Lalu klik "Tambah Usulan" untuk mencari jenis bantuan yang ingin didapatkan, dalam hal ini STB.

Daftar Syarat Penerima Set Top Box Gratis

Harga Set Box Top Kominfo - Ilustrasi STB (Unsplash) (sumber:)

Syarat penerima set top box gratis, di antaranya:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan memiliki KTP dan KK.

b. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

c. Memiliki tv analog.

d. Tinggal di wilayah Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur di Pengungsian Sudah Kerepotan saat Hujan, Presiden Jokowi Ingin Relokasi Selesai Cepat

f. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.

Cara Cek Daftar Penerima Set Top Box Gratis

Situs cek daftar penerima STB gratis dari Kominfo (sumber: Kominfo)

Silakan cek status pendaftaran Anda di DTKS berhasil atau lulus sebagai penerima atau tidak dengan mengikuti langkah di bawah ini:

- Pakai HP Android atau melalui komputer yang terkoneksi internet.

- Silakan akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id melalui Google.

- Pakai KTP sebagai data rujukan.

- Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Load More