Suara Cianjur.id - Wanita atau ibu hamil menjadi salah satu target penerima bansos PKH 2022 dengan total nilai bantuan Rp3 juta per tahun.
Dana bansos PKH ibu hamil Rp3 juta disalurkan dalam empat tahap, terhitung Rp750.000 per tahap.
Bukan hanya ibu hamil ternyata bansos PKH ini juga untuk yang telah nifas berhak mendapatkan nilai bansos Rp750.000.
Desember 2022 merupakan periode pencairan bansos PKH tahap 4, oleh karena itu segera cek nama Anda di daftar penerima melalui link resmi Kemensos.
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut ulasan lengkap kriteria ibu hamil penerima bansos PKH tahap 4 Rp750.000.
Daftar Syarat dan Kriteria Ibu Hamil Penerima Bansos PKH Tahap 4
Silakan segera penuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kemensos agar bisa menjadi penerima bansos PKH.
1. Wanita hamil atau telah nifas.
2. Maksimal kehamilan anak kedua yang akan diberikan bansos.
3. Data telah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu alias miskin.
5. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.
Cara Mudah Cek Daftar Ibu Hamil Penerima Bansos PKH Tahap 4
Segera lakukan cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil tahap 4 melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id memakai data KTP.
KTP atau KK yang akan dijadikan data rujukan untuk mengisi kolom-kolom di bawah ini:
a. Kolom Data Wilayah Penerima.
b. Kolom Data Nama Lengkap Penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penuh Energi, Alpha Drive One Bahas Gejolak Emosi Remaja di Lagu OMG!
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Ayu Ting Ting Belum Daftar Haji, Mau Siapkan Mental dan Fisik Dulu
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Monopoli Listrik Tapi Pelayanan Amburadul, Masih Pantaskah Dirut PLN Mempertahankan Jabatan?
-
10 Pencetak Gol Termuda di Piala Dunia: Dari Pel hingga Lionel Messi
-
Tom Clancy's Jack Ryan: Ghost War, Konspirasi Kelam di Balik Tabir Rahasia!
-
Banyak Rekan di Liverpool, Kapten Timnas Jepang Tak Sabar Ladeni Belanda
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet