/
Sabtu, 10 Desember 2022 | 21:10 WIB
BSU bantuan subsidi upah kapan cair (Freepik)

SuaraCianjur.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan suntikan dana bantuan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair Desember 2022. 

Simaklah ulasan lengkap tentang syarat, jadwal pencairan hingga daftar nama penerima BSU 2022 melalui link resmi Kemanker di bsu.kemnaker.go.id. 

Dikabarkan bahwa pencairan BSU berakhir pada 20 Desember 2022, oleh karena itu segera dapatkan BLT gaji Rp600.000 dari Kemnaker.

Cara Cek Daftar Penerima BSU Desember 2022

Situs untuk cek daftar penerima BSU 2022 lewat aplikasi PosPay (sumber: Pos Indonesia)

1. Akses situs resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.

2. Masuk ke menu "Pengecekan".

3. Tekan link kemnaker.go.id yang muncul di layar.

4. Kalau sudah memiliki akun bisa langsung login ke akun masing-masing.

5. Apabila masih belum memiliki akun harus menekan tombol "Daftar Sekarang".

6. Isi kolom Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung yang harus diisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Sekolah SDN Sukamaju 1 di Cianjur Segera Dibangun, Anak-anak Harus Sekolah Lagi

7. Selesai kolom diisi silakan tekan tombol "Berikutnya".

8. Pekerja akan menerima notifikasi di SMS yang berisi kode OTP dan harus digunakan untuk aktivasi akun.

9. Silakan login lagi dengan akun yang baru Anda buat.

10. Lengkapi data diri seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Pekerja yang menerima notifikasi "Selamat! Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" menandakan berhak mencairkan BLT gaji Rp600.000.

Namun, BLT gaji Rp600.000 dari BSU Desember 2022 masih belum bisa dicairkan oleh pekerja.

Pencairan BLT gaji Rp600.000 baru bisa dilakukan setelah menerima notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!".

Kemnaker akan menyalurkan BLT gaji Rp600.000 kepada setiap penerima BSU Desember 2022 lewat kantor pos.

Syarat Pekerja Penerima BSU 2022

Ilustrasi KTP. (Suara.com) (sumber:)

Inilah daftar syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar mendapatkan BSU Rp600.000 dari Kemnaker. 

1. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polisi Republik Indonesia (Polri).

2. WNI dengan dibuktikan memiliki KTP dan KK.

3. Memiliki gaji/upah paling besar Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

5. Bukan penerima  program Kartu Prakerja, PKH, ataupun BPUM.

6. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Saat sudah memenuhi syarat, segera cek daftar nama penerima BSU Desember 2022 ini secara online lewat bsu.kemnaker.go.id.

Pastikan pekerja terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU Desember 2022 dan mencairkan BLT gaji Rp600.000.(*)

Sumber: Kemnaker

Tonton video menarik lainnya: Terungkap! Alasan Kenapa Putri Candrawathi Selalu Dikawal Polisi Laki-laki Dan Bukan Polwan

Load More