/
Senin, 12 Desember 2022 | 11:59 WIB
Istri dari Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi meminta hakim untuk sidang tertutup namun di tolak Jaksa, Tapi Hakim memutuskan untuk sidang tertutup ketika membahas konten asusila. (Foto: Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Istri dari Ferdy Sambo ini menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memutuskan dan menyatakan kalau sidang akan tertutup, saat pembahasan mengaraha kepada konten asusila.

Para pengunjung sisang diminta keluar dari ruang utama PN Jaksel.

Sebelumnya Hakim Wahyu meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemrintaan tim kuasa hukum dari Putri Candrwathi supaya sidang berlangsung tertutup.

Tapi JPU menolak atas permintaan itu. Alasannya karena kasus ini bukan masalah perkara anak dan asusila.

"Kami menolak sidang tertutup, karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," jelas JPU dikutip dari Suara.com, Senin (12/12/2022).

Hakim berunding dahulu da meminta tanggap dari Putri Candrawathi. Tapi Putri merasa keberatan kalau sidang berlangsung secara terbuka untuk publik.

"Iya yang mulia jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri singkat.

Baca Juga: Momen Kebersamaan Brigadir J dan Ferdy Sambo Serta Anak-anaknya, Kuat Maaruf juga Putri Candrawathi Tidak Nampak Terlihat

Dari hasil runding itu, Majelis Hakim persidangan kemudian memutuskan kalau sidang tertutup, hanya sebatas pembahasan konten asusila. Bila sudah masuk dalam pembahasan asusila, pengunjung diminta keluar.

Putri Candrawathi mendapatkan pengawalan dari ajudan Polisi laki-laki bukan dari Polwan, alasannya diungkapkan oleh Ferdy Sambo. (sumber: Foto: Suara.com - Yosea)

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila.Selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," terang Wahyu.

Kuasa hukum Putri Cnadrawathi bernama Arman Hanis, sebelumnya meminta ajuan supaya pemeriksaan kepada kliennya itu berlangsung secara tertutup.

Alasan yang diberikan oleh kuasa hukum Putri karena mneyangkut dengan dugaan aksi kekerasan seksual.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember, permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup katena menyangkut kekerasan seksual," terang Arman dalam ruang sidang, Selasa (6/12) lalu.

Kendati demikian Majelis Hakim menolak dari permohonan kuasa hukum, karena dakwaan kepada Putri adalah pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Load More