SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istri dari Ferdy Sambo ini menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memutuskan dan menyatakan kalau sidang akan tertutup, saat pembahasan mengaraha kepada konten asusila.
Para pengunjung sisang diminta keluar dari ruang utama PN Jaksel.
Sebelumnya Hakim Wahyu meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemrintaan tim kuasa hukum dari Putri Candrwathi supaya sidang berlangsung tertutup.
Tapi JPU menolak atas permintaan itu. Alasannya karena kasus ini bukan masalah perkara anak dan asusila.
"Kami menolak sidang tertutup, karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," jelas JPU dikutip dari Suara.com, Senin (12/12/2022).
Hakim berunding dahulu da meminta tanggap dari Putri Candrawathi. Tapi Putri merasa keberatan kalau sidang berlangsung secara terbuka untuk publik.
"Iya yang mulia jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri singkat.
Dari hasil runding itu, Majelis Hakim persidangan kemudian memutuskan kalau sidang tertutup, hanya sebatas pembahasan konten asusila. Bila sudah masuk dalam pembahasan asusila, pengunjung diminta keluar.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila.Selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," terang Wahyu.
Kuasa hukum Putri Cnadrawathi bernama Arman Hanis, sebelumnya meminta ajuan supaya pemeriksaan kepada kliennya itu berlangsung secara tertutup.
Alasan yang diberikan oleh kuasa hukum Putri karena mneyangkut dengan dugaan aksi kekerasan seksual.
"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember, permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup katena menyangkut kekerasan seksual," terang Arman dalam ruang sidang, Selasa (6/12) lalu.
Kendati demikian Majelis Hakim menolak dari permohonan kuasa hukum, karena dakwaan kepada Putri adalah pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umun, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," jelas hakim. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin