SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istri dari Ferdy Sambo ini menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memutuskan dan menyatakan kalau sidang akan tertutup, saat pembahasan mengaraha kepada konten asusila.
Para pengunjung sisang diminta keluar dari ruang utama PN Jaksel.
Sebelumnya Hakim Wahyu meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemrintaan tim kuasa hukum dari Putri Candrwathi supaya sidang berlangsung tertutup.
Tapi JPU menolak atas permintaan itu. Alasannya karena kasus ini bukan masalah perkara anak dan asusila.
"Kami menolak sidang tertutup, karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," jelas JPU dikutip dari Suara.com, Senin (12/12/2022).
Hakim berunding dahulu da meminta tanggap dari Putri Candrawathi. Tapi Putri merasa keberatan kalau sidang berlangsung secara terbuka untuk publik.
"Iya yang mulia jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri singkat.
Dari hasil runding itu, Majelis Hakim persidangan kemudian memutuskan kalau sidang tertutup, hanya sebatas pembahasan konten asusila. Bila sudah masuk dalam pembahasan asusila, pengunjung diminta keluar.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila.Selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," terang Wahyu.
Kuasa hukum Putri Cnadrawathi bernama Arman Hanis, sebelumnya meminta ajuan supaya pemeriksaan kepada kliennya itu berlangsung secara tertutup.
Alasan yang diberikan oleh kuasa hukum Putri karena mneyangkut dengan dugaan aksi kekerasan seksual.
"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember, permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup katena menyangkut kekerasan seksual," terang Arman dalam ruang sidang, Selasa (6/12) lalu.
Kendati demikian Majelis Hakim menolak dari permohonan kuasa hukum, karena dakwaan kepada Putri adalah pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umun, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," jelas hakim. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa