SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana telah dijadwalkan, Nikita Mirzani seharusnya dapat bertemu secara langsung dengan orang yang telah melaporkan dirinya, yaitu Dito Mahendra.
Akan tetapi, Dito Mahendra tersebut dikabarkan tidak dapat menghadiri jalannya persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022) hari ini.
Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah meminta pelapor untuk dapat menghadapi persidangan setelah eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani ditolaknya.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga sebelumnya telah menyampaikan apabila Dito Mahendra manggkir dari jalannya persidangan maka akan ada konsekuensi hukum untuk dirinya.
"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Konsekuensi tersebut merujuk pada aturan Pasal 224 KUHP yang menyebutkan ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan ketidak hadiran Dito Mahendra sebagai pelapor atau sebagai saksi dalam persidangan tersebut bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketidakhadiran Dito Mahendra sangat disesalkan oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, bahkan menduga jika mangkirnya dari persidangan merupakan bagian dari rencana buruk Dito.
Baca Juga: Gaya Hidup Ramah Lingkungan dan Inovasi Produk Rendah Emisi Penting untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut akhirnya memberikan saran untuk Nikita Mirzani lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas ketidak hadiran Dito Mahendra di persidangan.
Situasi ini tentu dapat merugikan pihak Nikita Mirzani karena dianggap telah memperlambat atau mempersulit jalannya persidangan.
"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.
Ya, sebelumnya Dito Mahendra telah dijadwalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Serang untuk hadir dengan agenda pembuktian atas laporan yang dilakukan.
Dikabarkan, kekasih dari Nindy Ayunda sebelumnya telah bersurat kepada jaksa sebagai bentuk permohonan izin untuk tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Ketidak hadiran Dito membuat Majelis Hakim untuk segera menjadwalkan ulang terkait pemanggilan Dito Mahendra pada Kamis (15/12/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
Overworked tapi Underpaid: Realita Dunia Kerja yang Diam-diam Dinormalisasi
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Gampang Didapat di Toko Terdekat