/
Senin, 12 Desember 2022 | 17:00 WIB
'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi (Suara.com/Ismail)

SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana telah dijadwalkan, Nikita Mirzani seharusnya dapat bertemu secara langsung dengan orang yang telah melaporkan dirinya, yaitu Dito Mahendra.

Akan tetapi, Dito Mahendra tersebut dikabarkan tidak dapat menghadiri jalannya persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022) hari ini.

Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah meminta pelapor untuk dapat menghadapi persidangan setelah eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani ditolaknya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga sebelumnya telah menyampaikan apabila Dito Mahendra manggkir dari jalannya persidangan maka akan ada konsekuensi hukum untuk dirinya.

"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.

Konsekuensi tersebut merujuk pada aturan Pasal 224 KUHP yang menyebutkan ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan ketidak hadiran Dito Mahendra sebagai pelapor atau sebagai saksi dalam persidangan tersebut bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ketidakhadiran Dito Mahendra sangat disesalkan oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, bahkan menduga jika mangkirnya dari persidangan merupakan bagian dari rencana buruk Dito.

Baca Juga: Gaya Hidup Ramah Lingkungan dan Inovasi Produk Rendah Emisi Penting untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut akhirnya memberikan saran untuk Nikita Mirzani lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas ketidak hadiran Dito Mahendra di persidangan.

Situasi ini tentu dapat merugikan pihak Nikita Mirzani karena dianggap telah memperlambat atau mempersulit jalannya persidangan.

"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.

Ya, sebelumnya Dito Mahendra telah dijadwalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Serang untuk hadir dengan agenda pembuktian atas laporan yang dilakukan.

'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi (sumber: suara.com)

Dikabarkan, kekasih dari Nindy Ayunda sebelumnya telah bersurat kepada jaksa sebagai bentuk permohonan izin untuk tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Ketidak hadiran Dito membuat Majelis Hakim untuk segera menjadwalkan ulang terkait pemanggilan Dito Mahendra pada Kamis (15/12/2022).

Load More