SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana telah dijadwalkan, Nikita Mirzani seharusnya dapat bertemu secara langsung dengan orang yang telah melaporkan dirinya, yaitu Dito Mahendra.
Akan tetapi, Dito Mahendra tersebut dikabarkan tidak dapat menghadiri jalannya persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022) hari ini.
Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah meminta pelapor untuk dapat menghadapi persidangan setelah eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani ditolaknya.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga sebelumnya telah menyampaikan apabila Dito Mahendra manggkir dari jalannya persidangan maka akan ada konsekuensi hukum untuk dirinya.
"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Konsekuensi tersebut merujuk pada aturan Pasal 224 KUHP yang menyebutkan ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan ketidak hadiran Dito Mahendra sebagai pelapor atau sebagai saksi dalam persidangan tersebut bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketidakhadiran Dito Mahendra sangat disesalkan oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, bahkan menduga jika mangkirnya dari persidangan merupakan bagian dari rencana buruk Dito.
Baca Juga: Gaya Hidup Ramah Lingkungan dan Inovasi Produk Rendah Emisi Penting untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut akhirnya memberikan saran untuk Nikita Mirzani lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas ketidak hadiran Dito Mahendra di persidangan.
Situasi ini tentu dapat merugikan pihak Nikita Mirzani karena dianggap telah memperlambat atau mempersulit jalannya persidangan.
"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.
Ya, sebelumnya Dito Mahendra telah dijadwalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Serang untuk hadir dengan agenda pembuktian atas laporan yang dilakukan.
Dikabarkan, kekasih dari Nindy Ayunda sebelumnya telah bersurat kepada jaksa sebagai bentuk permohonan izin untuk tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Ketidak hadiran Dito membuat Majelis Hakim untuk segera menjadwalkan ulang terkait pemanggilan Dito Mahendra pada Kamis (15/12/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba