/
Senin, 12 Desember 2022 | 17:00 WIB
'Silahkan Tempuh Jalur Hukum', Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Majelis Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi (Suara.com/Ismail)

Sebagai informasi tambahan, Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Ibu tiga anak itu terancam pasal berlarpis yaitu: Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani harus rela dengan ditetapkannya sebagai tersangka dab ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu dan Nikita Mirzani mulai persidangan pada 14 Oktober 2022.

(*)

Load More