SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana telah dijadwalkan, Nikita Mirzani seharusnya dapat bertemu secara langsung dengan orang yang telah melaporkan dirinya, yaitu Dito Mahendra.
Akan tetapi, Dito Mahendra tersebut dikabarkan tidak dapat menghadiri jalannya persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022) hari ini.
Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah meminta pelapor untuk dapat menghadapi persidangan setelah eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani ditolaknya.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga sebelumnya telah menyampaikan apabila Dito Mahendra manggkir dari jalannya persidangan maka akan ada konsekuensi hukum untuk dirinya.
"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Konsekuensi tersebut merujuk pada aturan Pasal 224 KUHP yang menyebutkan ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan ketidak hadiran Dito Mahendra sebagai pelapor atau sebagai saksi dalam persidangan tersebut bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketidakhadiran Dito Mahendra sangat disesalkan oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, bahkan menduga jika mangkirnya dari persidangan merupakan bagian dari rencana buruk Dito.
Baca Juga: Gaya Hidup Ramah Lingkungan dan Inovasi Produk Rendah Emisi Penting untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut akhirnya memberikan saran untuk Nikita Mirzani lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas ketidak hadiran Dito Mahendra di persidangan.
Situasi ini tentu dapat merugikan pihak Nikita Mirzani karena dianggap telah memperlambat atau mempersulit jalannya persidangan.
"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.
Ya, sebelumnya Dito Mahendra telah dijadwalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Serang untuk hadir dengan agenda pembuktian atas laporan yang dilakukan.
Dikabarkan, kekasih dari Nindy Ayunda sebelumnya telah bersurat kepada jaksa sebagai bentuk permohonan izin untuk tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Ketidak hadiran Dito membuat Majelis Hakim untuk segera menjadwalkan ulang terkait pemanggilan Dito Mahendra pada Kamis (15/12/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Pria Jepang Jadi 'Pahlawan' di Stadion, Tapi 'Beban' di Rumah Tangga
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global