/
Senin, 12 Desember 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi. Pencairan PKH Desember 2022 (Unsplash)

Ibu hamil atau nifas mendapatkan bansos Rp750.000.

Syarat: Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima.

c. Balita

Anak usia 0-6 tahun dengan nilai bansos Rp750.000.

Syarat: Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima.

d. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas kategori berat dengan nilai bansos Rp600.000.

Syarat: Maksimal dua disabilitas di dalam satu keluarga yang berhak menerima.

e. Lansia

Baca Juga: Ini yang Dilakukan dr.Zaidul Akbar Terhadap Para Korban Gempa Cianjur, Perlu Makanan Berserat dan Nutrisi

Masyarakat usia 70 tahun ke atas dengan nilai bansos Rp600.000.

Cara Mudah Cek Daftar Penerima PKH Desember 2022

Tampilan utama aplikasi Cek Bansos untuk Cek Daftar Penerima Bansos dari Kemensos (sumber: Kemensos)

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.

2. Isi kolom data wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Isi kolom nama lengkap penerima sesuai KTP.

4. Isi kolom kode huruf dengan benar.

5. Klik Cari Data.

Load More