SuaraCianjur.id- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diminta oleh Komisi V DPR RI untuk tidak melakukan investigasi secara sendiri, terkait dengan insiden kecelakaan kereta teknis dalam proyek Kerete Cepat Bandung-Jakarta.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus melarang KCIC untuk melakukan hal itu secara sendiri. Hal ini disampaikan oleh supaya penyebab kecelakaan bisa diketahui secara objektif.
Lasarus menyarankan supaya Komite Keselamatan Nasional Transportasi (KNKT), bisa turut terjun dan andil dalam proses investigasi kecelakaan yang menawaskan dua orang WNA ini.
"Kita minta KCIC jangan investigasi sendiri.Tolong libatkan juga dari KNKT supaya ketahuan masalah utamanya," ucap Lasarus dikutip dari Suara.com, Selasa (20/12/2022).
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini?
Dikatakan oleh Lasarus, dia melihat kalau hal ini perlu menunggu dari hasil investigasi yang dilakukan secara mendalam, soal apa apa penyebab kecelakaan kereta teknis mengalami insiden. Kata dia faktor kecelakaan terjadi oleh beberapa sebab.
"Kita belum tahu," kata Lasarus.
Selain itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho turut menilai ada masalah keselamatan dan keamanan dalam proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta.
Masalah ini menurutnya bisa terjadi karena proyek itu menimbulkan kesan dilakukan secara kebut atau terburu-buru. Pemerintah dalam hal ini seperti terlihat terlalu ambisius.
Baca Juga: Kereta Teknis Proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta Kecelakaan di Bandung Barat Bikin 2 WNA Tewas
"Sejak dari perencanaan sampai dengan pembiayaan memang sudah buruk. Pemerintah terlalu ambisius, dalam infrastruktur khususnya Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini," jelas Irwan.
Irwan melanjutkan, seharusnya pelaksanaan proyek Kereta Cepat Badnung – Jakarta ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Termasuk untuk tidak memaksakan kalau segala sesuatunya belum siap.
"Jokowi harus hentikan targetnya kereta cepat Jakarta-Bandung fungsional sebelum 2024. Selain biayanya terus membengkak, sangat berisiko juga dan berbahaya jika terus dipaksakan," terang Irwan.
Ada baiknya kata Irwan kalau pemerintah bisa mengehtnkan sementara waktu, usai insiden kecelakaan terjadi.
"Segera setop sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Irwan.
Irwan juga kembali meminta supaya proyek kereta cepat memang harus dihentikan sementara, melihat kepada beberapa faktor yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG