SuaraCianjur.id- Kabarnya mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, dilepaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
Kabarnya Akhmad Hadian Lukita dilepaskan pada hari Kamis (22/12) kemarin. Alasan Lukita dilepaskan di beberkan oleh Polisi, karena berkas tersangka dinyatakan belum lengkap. Dalam waktu bersamaan, masa penahanan dari Hadian Lukita juga sudah habis.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, berkas kasus yang menyeret Lukita ini belum dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau disebut P19.
Taufiq menambahkan sedangkan bagi lima tersangka dalm tragedi Kanjuruhan Malang yang lainnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka juga masih ditahan dan segera menjalani persidangan.
Dia juga menambahkan kalau berkas Lukita belum memenuhi syarat oleh jaksa. Maka dari itu pihak penyidik akan segera melangkapinya.
"Di saat yang sama masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan Hadian dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2022).
Kendati Lukita dibebeaskan namun Polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kepada Hadian. Dia masih menjadi tersangka dalam kasus tragedy yang menwaskan ratusan supporter sepak bola Arema FC.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali. Tidak SP3 tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati turut membenarkan kalau pihaknya sudah mengembalikan berkas tersangka Hadian Lukita, karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga: Gadis di Malang Hilang Ingatan Usai Tragedi Kanjuruhan, Karena Gas Air Mata ?
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Meski demikian, Mia menegaskan kalau Lukita bukan berarti bebas. Penyidikan kepada eks Dirut LIB masih tetap berlanjut, sementara Jaksa masih menunggu Polisi untuk melengkapi dan memperbaiki berkas bagi Lukita.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi