SuaraCianjur.id- Kabarnya mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, dilepaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
Kabarnya Akhmad Hadian Lukita dilepaskan pada hari Kamis (22/12) kemarin. Alasan Lukita dilepaskan di beberkan oleh Polisi, karena berkas tersangka dinyatakan belum lengkap. Dalam waktu bersamaan, masa penahanan dari Hadian Lukita juga sudah habis.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, berkas kasus yang menyeret Lukita ini belum dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau disebut P19.
Taufiq menambahkan sedangkan bagi lima tersangka dalm tragedi Kanjuruhan Malang yang lainnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka juga masih ditahan dan segera menjalani persidangan.
Dia juga menambahkan kalau berkas Lukita belum memenuhi syarat oleh jaksa. Maka dari itu pihak penyidik akan segera melangkapinya.
"Di saat yang sama masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan Hadian dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2022).
Kendati Lukita dibebeaskan namun Polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kepada Hadian. Dia masih menjadi tersangka dalam kasus tragedy yang menwaskan ratusan supporter sepak bola Arema FC.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali. Tidak SP3 tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati turut membenarkan kalau pihaknya sudah mengembalikan berkas tersangka Hadian Lukita, karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga: Gadis di Malang Hilang Ingatan Usai Tragedi Kanjuruhan, Karena Gas Air Mata ?
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Meski demikian, Mia menegaskan kalau Lukita bukan berarti bebas. Penyidikan kepada eks Dirut LIB masih tetap berlanjut, sementara Jaksa masih menunggu Polisi untuk melengkapi dan memperbaiki berkas bagi Lukita.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
-
John Herdman Coret 18 Pemain Timnas Indonesia
-
Antisipasi Kepadatan, Polda DIY Tutup Situasional Sejumlah Titik Putar Balik di Jalan Jogja-Solo
-
Program Mudik Bareng 2026 dari Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta
-
35 Kode Redeem FF Hari Ini 16 Maret 2026, Ada Tiket Incubator dan Trik 999 DM Gratis
-
BRI Perkuat UMKM, TSDC Bali Olah Serat Alam Jadi Produk Fashion Global
-
7 Prompt Gambar Ucapan Idulfitri 2026 Pakai Gemini AI, dari Estetik sampai Futuristik
-
5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik tanpa Obat, Praktis Dicoba!
-
Sinergi BRI dan TSDC Bali, UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi dan LinkUMKM
-
7 Jawaban Sopan Menghadapi Pertanyaan 'Kapan Punya Anak' Saat Lebaran