SuaraCianjur.id- Bharada E dinilai ahanya sebagai alat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriasnayah yosua Hutabarat.
Hal ini dikatakan oleh Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries. Dia mengatakan orang yang disuruh dalam melakukan tindak pidana atas perintah atasan, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Albert menyampaikan hal itu ketika dirinya menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Bahada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Bharada E awalnya menanyakan soal pihak yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan, bisa dikategorikan pihak menyuruh.
"Kalau kami melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang, yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ucap Albert dilansir dari Suara.com, Rabu (28/12/2022).
Albert menegaskan, kalau orang yang diperintah atau di bawah perintah hanya sebagai alat.
"Orang yang disuruh melakukan tadi, tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," kata Albert.
Kuasa hukum Bharada E lalu mempertanyakan bagaimana soal kedudukan dari seorang bawahan, di dalam sebuah kasus pidana kalau dia diperintahkan atasannya untuk menembak.
Albert mengatakan kalau bawahan itu sejatinya tidak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Adu Urat Tegang Jaksa dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Gara-gara Kata 'Jika' Sampai Dilerai Hakim
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.
Kuasa Hukum Bharada E juga bertanya terus kepada Albert, soal kemungkinan lepasnya pertanggungjawaban dari orang yang diperintahkan melakukan penembakan.
Albert mengatakan asas ipse feces videtur, artinya siapa sosok yang memberikan perintah berarti dianggap kalau dia sudah melakukannya sendiri.
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," terangnya.
Dalam hal ini Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J terkapar tewas bersimbah darah usai dihujam peluru, yang dilesatkan oleh Bharada E. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas