/
Rabu, 28 Desember 2022 | 14:03 WIB
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer (Foto: Suara.com - Yosea Arga)

SuaraCianjur.id- Bharada E dinilai ahanya sebagai alat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriasnayah yosua Hutabarat.

Hal ini dikatakan oleh Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries. Dia mengatakan orang yang disuruh dalam melakukan tindak pidana atas perintah atasan, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Albert menyampaikan hal itu ketika dirinya menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Bahada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Bharada E awalnya menanyakan soal pihak yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan, bisa dikategorikan pihak menyuruh.

"Kalau kami melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang, yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ucap Albert dilansir dari Suara.com, Rabu (28/12/2022).

Albert menegaskan, kalau orang yang diperintah atau di bawah perintah hanya sebagai alat.

"Orang yang disuruh melakukan tadi, tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," kata Albert.

Kuasa hukum Bharada E lalu mempertanyakan bagaimana soal kedudukan dari seorang bawahan, di dalam sebuah kasus pidana kalau dia diperintahkan atasannya untuk menembak.

Albert mengatakan kalau bawahan itu sejatinya tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga: Adu Urat Tegang Jaksa dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Gara-gara Kata 'Jika' Sampai Dilerai Hakim

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar oleh Polri beberapa waktu lalu. (sumber: Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.

Kuasa Hukum Bharada E juga bertanya terus kepada Albert, soal kemungkinan lepasnya pertanggungjawaban dari orang yang diperintahkan melakukan penembakan.

Albert mengatakan asas ipse feces videtur, artinya siapa sosok yang memberikan perintah berarti dianggap kalau dia sudah melakukannya sendiri.

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," terangnya.

Dalam hal ini Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J terkapar tewas bersimbah darah usai dihujam peluru, yang dilesatkan oleh Bharada E. (*)

Sumber: Suara.com 

Load More