SuaraCianjur.id- Bharada E dinilai ahanya sebagai alat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriasnayah yosua Hutabarat.
Hal ini dikatakan oleh Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries. Dia mengatakan orang yang disuruh dalam melakukan tindak pidana atas perintah atasan, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Albert menyampaikan hal itu ketika dirinya menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Bahada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Bharada E awalnya menanyakan soal pihak yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan, bisa dikategorikan pihak menyuruh.
"Kalau kami melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang, yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ucap Albert dilansir dari Suara.com, Rabu (28/12/2022).
Albert menegaskan, kalau orang yang diperintah atau di bawah perintah hanya sebagai alat.
"Orang yang disuruh melakukan tadi, tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," kata Albert.
Kuasa hukum Bharada E lalu mempertanyakan bagaimana soal kedudukan dari seorang bawahan, di dalam sebuah kasus pidana kalau dia diperintahkan atasannya untuk menembak.
Albert mengatakan kalau bawahan itu sejatinya tidak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Adu Urat Tegang Jaksa dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Gara-gara Kata 'Jika' Sampai Dilerai Hakim
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.
Kuasa Hukum Bharada E juga bertanya terus kepada Albert, soal kemungkinan lepasnya pertanggungjawaban dari orang yang diperintahkan melakukan penembakan.
Albert mengatakan asas ipse feces videtur, artinya siapa sosok yang memberikan perintah berarti dianggap kalau dia sudah melakukannya sendiri.
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," terangnya.
Dalam hal ini Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J terkapar tewas bersimbah darah usai dihujam peluru, yang dilesatkan oleh Bharada E. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Tak Berizin, Dua Lokasi Pertambangan di Kampar Ditutup
-
Barang Diskon Belum Tentu Murah: Mengapa Kita Mudah Terkecoh Label Promo?
-
Beda Lipstik Hanasui Biasa dan Boba: Cek Perbandingan Shade, Aroma, dan Harganya
-
TWS Under Rp500 Ribu yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik David GadgetIn
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun
-
Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026
-
Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Tampil Buruk, Ditahan Maroko 1-1