SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesal. Hal ini terjadi akibat pertanyaan yang dilontarkan oleh Febri Diansyah dalam ruang sidang.
Melansir dari tayangan KOMPAS TV, hal itu terjadi dalam sidang yang digelar pad ahari Selasa (27/12) kemarin, ketika pihak dari Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Febri bertanya ke ahli yang mengandaikan kalau Jaksa dinilai tidak mampu membuktikan motif dari dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum saya tidak menyimpulkannya JPU ya, bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan motif dalam pembunuhan perkara?" kata Febri Diansyah.
Dengan pertanyaan itu sontak membuat Jaksa menyela, karena dirasa kalau kuasa hukum Ferdy Sambo seperti menuding JPU yang gagal membuktikan motif dari kasus yang sedang berjalan itu.
"Izin Yang Mulia, ini pertanyaan penasehat hukum ini mengatakan tidak menyimpulkan, tetapi menyebutkan Jaksa tidak membuktikan," kata seorang Jaksa.
Kemudian Majelis Hakim sidang lalu melerai Jaksa dan Kuasa Hukum Sambo. Hakim emminta kepada Jaksa untuk menyampaikan hal itu dalam agenda tuntutan nanti
"Jika seandainya dalam hal saya tambahkan biar lebih jelas bagi teman-teman Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana jika, JPU gagal membuktikan motif dalam pembunuhan perkara ini?" kata Febri Diansyah.
Saksi ahli yang dihadirkan akan menjawab kemudian Jaksa langsung menyela kembali. Mereka merasa keberatan atas pertanyaan dari pihak Sambo.
"Izin bapak, sebelum dijawab oleh ahli. Bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami ini gagal membuktikan," Tanya kembali Jaksa kepada Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
"Jika," timpal Kuasa Hukum Sambo.
Jaksa mengatakan kalau Kuasa Hukum Sambo hanya membentuk sebuah opini dengan menggunakan kata ‘jika’.
"Itu kan artinya kamu membentuk opini. Bertanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa.
Kuasa Hukum samboi membela diri kalau Majelis Hakim tidak melarang pihaknya untuk mempertanyakan hal itu.
Hakim dalm hal ini kembali melerai dan meminta kepada saksi ahli untuk menjawab.
Elwi Danil yang hadir sebagai saksi ahli itu menjelaskan kalau motif bukanlah bagian dari inti delik, jadi secara mandiri motif tidak perlu dibuktikan.
"Akan tetapi adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," terang Elwi Danil.
Elwi juga mengatakan soal pertanyaan dari Febri yang menyoal kalau saja Jaksa gagal membuktikan motif perkara dibalik kasus dugaan pembunuhan berencana ini, maka hal itu dinilai bukan tidak mampu membuktikan tapi membuktikan kesengajaannya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Sebut Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana, Motifnya Dijelaskan
-
Bantah Pakai Sarung Tangan Ferdy Sambo Pegang Senjata Brigadir J Tak Ada Jejak DNA, Kejebak Skenario Sendiri
-
Brigadir J Tewas Dihujam Peluru Gara-gara Informasi Salah dari Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Scorpio Saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Sudaryono Tutup 833 Dapur MBG, Tapi Akar Masalahnya Belum Tersentuh
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Apakah Cushion OMG Cocok untuk Kulit Berjerawat? Kenali Klaimnya sebelum Membeli
-
Krisis Iklim Sebabkan Warga Indonesia Kehilangan 84 Jam Tidur per Tahun: Apa Dampaknya?
-
Beli Pulsa dan Paket Data Indosat di BRImo Dapat Cashback 10 Persen
-
Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit dan Pemimpin yang Tak Bekerja
-
Di Tengah Evakuasi Korban Gempa Bumi Kumamoto, Jepang Diterjang Cuaca Panas Ekstrem