SuaraCianjur.id-Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tampaknya masih panjang.
Terkini dalang dibalik kasus yang menyeret sejumlah anggota Polri ini, Ferdy Sambo akan berencanamenggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dulu Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia dipecat dari Polri akrena kalakuannya yang membuat nyawa seseroang hilang dalama rencana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinasnya.
Kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini memuat dampakbesar kepada Polri. Ferdy Sambo dipecat akibat kasus yang sempat tidak diakuinya.
Melansir dari Suara.com, kalau gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12) kemarin, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ferdy Sambo meminta dan memohon kepada hakim supaya menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Samob juga meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat II, menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu ada juga permohonan lain yakni berupa meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul di perkara ini.
Seperti yang diketahui, tepat pada hari Jumat (26/8) lalu kalau Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: DJ Joice Terbuka Ngaku Pernah Karaoke Hibur Pejabat di Ruangan Gelap, Siapa Tuh?
Saat itu dia berpangkat sebagai Irjen Pol. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri soal pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkini Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Polriu menyatakan gugayan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo itu akan siap dihadapi oleh mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,", kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/12/2022) dilansir Antara. (*)
Sumber: Suara.com / Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal