SuaraCianjur.id- Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kondisi harap-harap cemas dan gelisah karena keduanya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Agenda untuk tuntutan," begitu yang tertulis di SIPP.
Dalam sidang tuntutan ini, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan ingin supaya kliennya bisa dituntut bebas atas dakwaan yang sudha dijatuhi.
Irwan menilai karena tidak ada satu alat bukti, yang bisa menunjukan kalau Kuat Maruf ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas, karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," terang Irwan dilansir dari Suara.com.
Selain itu kuasa hukum dari Bripka Ricky juga mengatakan, Jkasa Penuntun Umum (JPU) bisa melihat atas fakta dalam persidangan, yang selama ini berjalan.
"Fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," terang Zena Dinda Defega.
Seperti yang diketahui, kalau keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kuat dan Ricky diduga terlibat dalam perencana untuk membunuh Brigadir J, yang diotaki oleh Ferdy Sambo. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Kata-kata Perdana Mauro Zijlstra Usai Resmi Gabung Persija
-
24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
-
Ahok Berduka Dampingi Eyang Meri Hoegeng Berpulang, Kenang Pesan Jujur dan Berani demi Kebenaran
-
Epson Luncurkan Proyektor Lifestudio Terbaru, Teman Hiburan Fleksibel untuk Gaya Hidup Modern
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
6 Hal yang Perlu Diketahui dari Kepindahan Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta
-
Innalillahi, Ayah Apoy Wali Meninggal Dunia
-
Operator Ditangkap, Situs Bato.to Resmi Ditutup usai Rugikan Industri Manga