SuaraCianjur.id – Bagi masyarakat yang ingin menunaikan Ibadah Haji tahun 2023, harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya biaya haji tahun 2023 akan naik hampir dua kali lipat karena pengurangan subsidi dari nilai manfaat. Hal ini sebagaimana yang diusulkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dari pemerintah 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat 29.700.175,11 atau 30 persen dan BPIH 98.893.009,11 atau 100 persen," ungkap Yaqut dalam rapat di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ini artinya, setelah para calon jamaah menyetor uang muka Rp 25 juta, maka sisa yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 44 juta.
Kenaikan biaya haji ini menimbulkan respon beragam dari masyarakat. Permasalahannya adalah kenaikan biaya haji ini terkesan mendadak. Dampaknya, bagi jamaah yang tidak mampu memenuhi sisa pembayaran berpotensi keberangkatannya diundur.
“Duh kasian ortu saya udah pensiunan jadwal keberangkatan diundur lagi, sekarang biayanya naik pesat, ya Allah permudah rezeki orang tuaku, amin,” ujar salah satu warganet dari akun Twitter @aspiah_ima.
Adapun untuk tahun 2023, kuota haji untuk jamaah Indonesia sebanyak 221.000 dengan rincian 203.320 reguler dan 17.680 khusus. Hal ini berdasarkan pengumuman dari Kementerian Agama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?
-
Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung